BATAM, POSNEWS.CO.ID β Persaingan asmara dan dendam lama berujung tragis di Batam, Kepulauan Riau.
Seorang pria tewas dengan 25 luka tusukan setelah terlibat pertengkaran dengan temannya sendiri di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026).
Polisi menetapkan pria berinisial M (39) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menduga, kecemburuan karena menyukai perempuan yang sama serta sakit hati akibat makian dan hinaan korban menjadi pemicu pertikaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, korban dan tersangka telah saling mengenal selama beberapa bulan. Hubungan pertemanan itu berubah menjadi konflik yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Pertengkaran Berawal dari Telepon Tak Terjawab
Peristiwa berdarah itu bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kamar kosnya. Tak lama kemudian, korban datang dalam kondisi emosi karena M tidak menjawab panggilan teleponnya.
Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, korban menendang pintu kamar dan mempertanyakan alasan M tidak mengangkat telepon.
M menjawab bahwa dirinya hanya hendak mengambil koper. Namun, jawaban tersebut tidak meredakan ketegangan.
Pertengkaran pun pecah. Saat M duduk membelakangi pintu, korban disebut memukul punggungnya menggunakan helm. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berkembang menjadi perkelahian fisik.
M sempat berusaha memeluk korban dari belakang sambil meminta agar pertengkaran dihentikan. Namun, situasi kembali memanas ketika korban diduga hendak mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai. Ia bahkan berulang kali meminta keduanya menghentikan perkelahian.
βStop Bang, stop, jangan Bang, istighfar,β ujar saksi sebagaimana tertuang dalam kronologi kejadian yang dipaparkan polisi.
Sayangnya, upaya tersebut tidak berhasil. Kedua pria itu justru terlibat perebutan pisau hingga senjata tajam tersebut akhirnya dikuasai M.
Korban Sempat Berteriak Minta Berhenti
Setelah menguasai pisau, M diduga menyerang korban berkali-kali. Menurut keterangan saksi, serangan itu menyasar bagian tubuh korban, termasuk punggung.
Keributan tersebut menarik perhatian pemilik kos. Ia mendatangi area tangga dan meminta keduanya menghentikan pertikaian.
Namun, situasi belum benar-benar terkendali. Setelah sempat keluar dari kamar, M kembali terlibat dalam kekerasan terhadap korban. Ia diduga memukul korban menggunakan potongan kayu broti sebelum kembali menyerangnya dengan pisau.
Korban sempat berteriak, βStop, sudah!β Akan tetapi, menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, serangan berlanjut hingga korban tidak bergerak.
Korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan. Polisi kini mendalami seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita.
Polisi Dalami Dendam dan Persoalan Asmara
Di balik peristiwa tersebut, polisi mendalami dua persoalan yang diduga memicu pertikaian, yakni dendam dan kecemburuan.
M disebut menyimpan sakit hati karena merasa kerap dimarahi, dimaki, dan dihina korban. Selain itu, keduanya diduga menyukai perempuan yang sama.
Meski demikian, polisi masih perlu mengungkap secara menyeluruh latar belakang konflik tersebut melalui proses penyidikan. Persoalan pribadi tidak membenarkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka Diamankan Setelah Laporan ke Polisi 110
Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (25/10/2026). Laporan tersebut menyebutkan adanya keributan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Ruko Niaga Mas.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama petugas patroli mendatangi lokasi dan mengamankan M.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV dalam flashdisk, potongan kayu broti, pakaian korban, helm, tas, telepon seluler, dan sandal.
M kini menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **
Editor : Hadwan













