Vila di Bali Diduga Jadi Markas Pinjaman Daring, 17 WNA Diamankan Imigrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring di Dalung, Kuta Utara, Bali. (Posnews/Ist)

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring di Dalung, Kuta Utara, Bali. (Posnews/Ist)

BALI, POSNEWS.CO.ID – Sebuah vila di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, diduga menjadi markas bisnis pinjaman daring yang dijalankan 17 warga negara asing (WNA).

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan mereka setelah menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia.

Penindakan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) melalui Operasi Keimigrasian Mandiri. Dari 17 WNA tersebut, sebanyak 15 orang berasal dari Malaysia dan dua lainnya merupakan warga Singapura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring yang dikelola secara terorganisasi. Mereka membagi tugas menjadi tiga manajer dan 14 administrator.

Dalam menjalankan bisnisnya, kelompok tersebut memasang iklan pinjaman melalui Facebook. Calon pelanggan kemudian diarahkan menghubungi sejumlah nomor WhatsApp untuk melanjutkan komunikasi.

Kumpulkan Slip Gaji hingga Kontak Darurat

Di balik penawaran pinjaman tersebut, terdapat persoalan lain yang patut menjadi perhatian, yakni pengumpulan data pribadi calon peminjam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok itu mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta sejumlah data personal lainnya untuk mengidentifikasi calon pelanggan.

Baca Juga :  Benda Mirip Mortir Meledak di Lapak Rongsokan Belitung, Pengepul Luka Berat

Data tersebut merupakan informasi yang perlu dijaga kerahasiaannya. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika mengajukan pinjaman melalui media sosial atau aplikasi yang belum jelas legalitasnya.

Calon peminjam sebaiknya memeriksa identitas penyedia layanan, memahami bunga dan biaya pinjaman, serta tidak memberikan akses berlebihan terhadap kontak pribadi maupun informasi sensitif.

Novyandri menyebutkan, hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa kelompok tersebut menyasar pelanggan sesama WNA. Hingga pemeriksaan awal, petugas belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan mereka.

“Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan,” kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).

Petugas Amankan Perangkat Elektronik

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan operasional bisnis pinjaman daring.

Barang-barang yang diamankan antara lain beberapa set komputer, USB flashdisk, puluhan telepon seluler, brankas, dan uang tunai. Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai hasil operasi Imigrasi Ngurah Rai.

Sementara itu, laporan DetikBali pada 26 Oktober 2026 menyebutkan bahwa pinjaman yang ditawarkan diduga memiliki bunga berkisar 20 hingga 30 persen.

Baca Juga :  ITW Soroti Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komjen, Prestasi Dipertanyakan

Informasi tersebut masih harus dipahami sebagai keterangan yang disampaikan dalam proses pengungkapan kasus, bukan putusan hukum terhadap para WNA tersebut.

Besaran bunga itu menjadi salah satu hal yang perlu dicermati karena calon peminjam harus memahami total kewajiban sebelum menyetujui pinjaman.

Namun, masyarakat tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh mekanisme bisnis yang dijalankan kelompok tersebut.

Imigrasi Periksa Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan visa dan izin tinggal.

“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” ujar Novyandri, sebagaimana dikutip ANTARA pada Senin (26/10/2026).

Penanganan perkara ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopassus Klarifikasi Kematian Letda Jihad, Insiden di Gudang Senjata Diusut Denpom
Baru 2 Hari Kenal di Facebook, Ibu di Jember Dianiaya, Motor dan Emas Raib
Korban Sempat Berteriak Stop, Sudah! Pria di Batam Tewas 25 Luka Tusukan
Detik-Detik Romli Melawan Buaya yang Menerkam Kakinya Saat Mencari Ikan
Remaja 16 Tahun Tewas Dibacok Sepulang Nonton Persib, Pelaku Ditangkap
Enam Bulan Usai Penembakan Karyawan Freeport, DPO AK Ditangkap di Mimika
Labfor Polda Jatim Periksa 3 TKP Kasus Dini dan Anak, Tungku Api Jadi Sorotan
Ditangkap di Jombang, Dwi Bagus Diperiksa Kasus Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Vila di Bali Diduga Jadi Markas Pinjaman Daring, 17 WNA Diamankan Imigrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Kopassus Klarifikasi Kematian Letda Jihad, Insiden di Gudang Senjata Diusut Denpom

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Baru 2 Hari Kenal di Facebook, Ibu di Jember Dianiaya, Motor dan Emas Raib

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Korban Sempat Berteriak Stop, Sudah! Pria di Batam Tewas 25 Luka Tusukan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Detik-Detik Romli Melawan Buaya yang Menerkam Kakinya Saat Mencari Ikan

Berita Terbaru