JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Beras murah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan pangan dengan harga terjangkau justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum tak bertanggung jawab.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur.
Praktik pembongkaran dan pengemasan ulang beras bersubsidi tersebut diperkirakan membuat subsidi pemerintah senilai Rp3,3 miliar berpotensi tidak sampai kepada masyarakat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan itu setelah meninjau dua lokasi bersama jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Lokasi tersebut berada di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Menurut Amran, beras SPHP yang berasal dari produksi petani lokal diduga dibongkar dari kemasan aslinya, diproses kembali, kemudian dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Ini sudah tidak sehat (beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus, ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang,” kata Amran di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Subsidi Rp3,3 Miliar Berpotensi Tak Tepat Sasaran
Bapanas menghitung potensi subsidi yang tidak tersalurkan berdasarkan nilai dukungan harga dalam penugasan tambahan kedua program SPHP kepada Perum Bulog pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam penugasan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi 125.800 ton beras. Besaran subsidi harga mencapai sekitar Rp5.510 per kilogram.
Jika nilai subsidi itu dikalikan dengan 600 ton atau 600.000 kilogram beras, hasilnya mencapai Rp3,306 miliar. Angka inilah yang menjadi dasar estimasi potensi subsidi tidak tepat sasaran.
Dengan demikian, nilai Rp3,3 miliar tersebut merupakan perhitungan potensi subsidi yang tidak tersampaikan kepada masyarakat, bukan angka kerugian negara final yang telah ditetapkan melalui audit atau proses hukum.
Amran mengecam keras dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi tersebut. Menurutnya, praktik itu bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai perjuangan petani yang selama ini menopang produksi pangan nasional.
“Ini memang kejam. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen,” tegas Amran.
“Jadi, produsen konsumen berdua dikhianati dan ini disubsidi pemerintah. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum,” tambahnya.
Beras SPHP Dijual Lebih Mahal
Dugaan penyalahgunaan tersebut semakin menjadi sorotan karena pemerintah telah mengucurkan subsidi untuk memperkuat ketahanan pangan dari sisi produksi hingga distribusi.
Di sektor hulu, pemerintah mengalokasikan dukungan sebesar Rp160 triliun pada 2026.
Anggaran itu antara lain menopang kebutuhan petani melalui subsidi pupuk, traktor, dan alat mesin pertanian. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan alokasi Rp144 triliun pada 2025.
Sementara itu, di sektor hilir, pemerintah memberikan subsidi harga agar beras SPHP dapat dijual dengan harga terjangkau. Di Jakarta yang masuk Zona I, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Namun, Amran menyebut beras yang diduga dikemas ulang tersebut dapat dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Selisih harga itu mencapai Rp4.500 per kilogram.
“Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP seharusnya dijual Rp12.500 per kg, tapi dijual Rp17.000 per kg. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main,” tutur Amran.
Program SPHP sendiri merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga beras di pasar.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau. Karena itu, penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu tujuan program sekaligus merugikan konsumen.
Sembilan Pihak Swasta Diproses Hukum
Pemerintah juga telah mengambil langkah terhadap dugaan penyelewengan beras SPHP tersebut.
Pada Kamis (29/10/2026), Amran menyampaikan bahwa sembilan pihak dari kalangan swasta telah diproses hukum. Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas dicopot dari jabatannya, sedangkan dua pejabat lainnya mendapat peringatan.
Amran menjelaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan tata kelola distribusi beras SPHP.
Meski demikian, pencopotan jabatan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.
Aparat penegak hukum tetap perlu mendalami peran setiap pihak dan mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang memanfaatkan program pangan bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi. Ia meminta aparat mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Amran. **
Editor : Hadwan













