JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, memicu polemik.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons persoalan tersebut dengan memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) HAM Jawa Tengah turun langsung memeriksa kondisi di lokasi.
Pigai meminta jajarannya mengumpulkan keterangan secara objektif dan segera melaporkan hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan setelah muncul protes dari pengelola pesantren terkait cara aparat melakukan penggeledahan, terutama di asrama putri.
“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan saya tunggu laporan secepatnya,” ujar Pigai melalui akun Instagram @natalius_pigai, Minggu (1/11/2026).
Pigai menegaskan pesantren merupakan pusat pendidikan yang berperan melahirkan sumber daya manusia unggul.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak para penghuni pesantren.
Komnas HAM Minta Propam Periksa Dugaan Intimidasi Santriwati
Sorotan terhadap penggeledahan itu juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob menggeledah lokasi pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga membentak dan menarik sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Situasi tersebut dilaporkan membuat para penghuni asrama panik dan ketakutan.
Komnas HAM turut menerima informasi bahwa 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Sukoharjo. Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan.
Selain itu, Komnas HAM menerima laporan penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sekitar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah. Pihak yang menyampaikan laporan tersebut menaksir nilai barang yang disita mencapai Rp50 juta.
Atas kejadian itu, Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma.
Lembaga tersebut juga meminta polisi memeriksa keabsahan izin penggeledahan, prosedur penyitaan, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.
Propam Mabes Polri Dalami Aduan Pengelola Pesantren
Perkembangan terbaru lainnya, Divisi Propam Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah telah mendalami aduan pengelola pesantren terkait operasi penggeledahan pada 27 Oktober 2026.
Kuasa hukum pesantren, Endro Sudarsono, mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi pemeriksaan oleh Propam. Ia berharap penanganan aduan berlangsung objektif, transparan, dan adil.
Pemeriksaan internal Polri tersebut berjalan beriringan dengan desakan Komnas HAM agar Kompolnas ikut melakukan pemeriksaan independen.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu persoalan yang harus dijernihkan.
Polda Jateng Sebut Penggeledahan Berbekal Izin Pengadilan
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, polisi sebelumnya menangkap seorang pria berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pengembangan penyidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda menyebut ST dan DPO I merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar polisi menelusuri dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar.
Roy menegaskan penyidik telah mengantongi izin dan penetapan pengadilan sebelum melakukan penggeledahan. Namun, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Meski demikian, petugas menyita sejumlah barang yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Barang-barang itu antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, cairan asam kuat, spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah literatur.
Polda menyatakan pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi dan rekam jejak orang yang diburu.
Polisi juga menyebut dua anggota Brimob pernah terluka saat menangkap ST karena mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Polisi Klaim Perempuan dan Anak Mendapat Pendampingan
Polda Jateng juga menyatakan perempuan dan anak-anak yang berada di salah satu lokasi mendapat pendampingan petugas perlindungan perempuan dan anak saat dimintai keterangan.
Kapolda mengatakan pemeriksaan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah proses pemeriksaan selesai, para saksi diserahkan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Polda menegaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran warung, bukan untuk mengganggu kegiatan pendidikan atau aktivitas keagamaan.
Namun, penjelasan kepolisian tersebut belum menghapus pertanyaan pengelola pesantren dan Komnas HAM mengenai cara aparat memasuki asrama serta prosedur penyitaan barang.
Kini, pemeriksaan Kanwil HAM, Propam Polri, dan Komnas HAM menjadi perhatian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa mengabaikan hak anak, perempuan, dan penghuni pesantren. **
Editor : Hadwan













