JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional P4GN untuk menekan peredaran ganja di wilayah rawan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja seberat 2,3 ton.
Selanjutnya, tim BNN menemukan ladang ganja di dua lokasi, yaitu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan 3.500 batang ganja seberat 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan 1.500 batang seberat 900 kg.
Kemudian, Kombes Riki Kurniawan, Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, memimpin operasi dengan dukungan 117 personel gabungan dari BNN, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Selain itu, Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini menegaskan komitmen perang melawan narkoba sesuai Pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat mendukung program Indonesia Bersinar melalui edukasi, kewaspadaan, dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan semangat war on drugs for humanity, kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Suyudi, Sabtu (13/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, BNN mengingatkan bahwa pelaku kepemilikan narkotika bisa dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara sesuai Pasal 111 UU Narkotika.
Terakhir, upaya ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 melalui penguatan penanggulangan narkoba. (red)





















