Aturan Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Perokok Bisa Didenda Hingga Rp10 Juta

Jumat, 19 September 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID DPRD DKI lewat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ngebut bahas Raperda KTR. Targetnya, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.

Ketua Pansus, Farah Savira, bilang pihaknya optimistis bisa menuntaskan.

“Kami butuh dukungan pimpinan, anggota, dan eksekutif biar ada kesamaan langkah,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Raperda ini ketat. Pasal 17 melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok. Ada sanksi tegas: perokok kena denda Rp250 ribu.

Baca Juga :  Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor

Kalau ketahuan tujuh kali, dendanya bisa tembus Rp10 juta. Sponsor dan perusahaan yang bandel diganjar denda sampai Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menambahkan aturan juga bisa mencabut izin perusahaan iklan yang nekat promosi rokok.

“Kami siap rapat sampai malam biar pasal 18–26 segera selesai,” ujarnya.

Anggota Pansus, Ali Lubis, menekankan semangat aturan bukan buat menjerat, tapi edukasi warga. Ia bilang masih dibahas soal sanksi sosial bagi perokok nakal.

Pemprov juga wajib sediakan area merokok dan gencar sosialisasi. Finalisasi Raperda ini bakal dilanjutkan ke Bapemperda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transnasionalisme di Era Digital: Bagaimana Internet Melemahkan Monopoli Informasi Negara
Keamanan Kolektif: Saat Serangan terhadap Satu Negara Adalah Serangan terhadap Semua
Integrasi Regional: Belajar dari Uni Eropa dalam Menghapus Warisan Konflik Berabad-abad
Hukum Internasional sebagai Panglima: Menegakkan Keadilan di Tengah Krisis Kemanusiaan
Debat Panas PBB: AS dan Sekutu Barat Bentrok dengan Rusia-China soal Nuklir Iran
Diplomasi Jalur Dua: Peran Aktor Non-Negara dalam Menjembatani Konflik Antarnegara
Beirut Membara: Serangan Israel Sasar Jantung Kota, 800 Ribu Warga Lebanon Mengungsi
Mojtaba Khamenei Bersumpah Tutup Selat Hormuz

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:23 WIB

Transnasionalisme di Era Digital: Bagaimana Internet Melemahkan Monopoli Informasi Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB

Keamanan Kolektif: Saat Serangan terhadap Satu Negara Adalah Serangan terhadap Semua

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:15 WIB

Integrasi Regional: Belajar dari Uni Eropa dalam Menghapus Warisan Konflik Berabad-abad

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:10 WIB

Hukum Internasional sebagai Panglima: Menegakkan Keadilan di Tengah Krisis Kemanusiaan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:30 WIB

Debat Panas PBB: AS dan Sekutu Barat Bentrok dengan Rusia-China soal Nuklir Iran

Berita Terbaru