JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPRD DKI lewat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ngebut bahas Raperda KTR. Targetnya, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.
Ketua Pansus, Farah Savira, bilang pihaknya optimistis bisa menuntaskan.
“Kami butuh dukungan pimpinan, anggota, dan eksekutif biar ada kesamaan langkah,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Raperda ini ketat. Pasal 17 melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok. Ada sanksi tegas: perokok kena denda Rp250 ribu.
Kalau ketahuan tujuh kali, dendanya bisa tembus Rp10 juta. Sponsor dan perusahaan yang bandel diganjar denda sampai Rp100 juta.
Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menambahkan aturan juga bisa mencabut izin perusahaan iklan yang nekat promosi rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami siap rapat sampai malam biar pasal 18–26 segera selesai,” ujarnya.
Anggota Pansus, Ali Lubis, menekankan semangat aturan bukan buat menjerat, tapi edukasi warga. Ia bilang masih dibahas soal sanksi sosial bagi perokok nakal.
Pemprov juga wajib sediakan area merokok dan gencar sosialisasi. Finalisasi Raperda ini bakal dilanjutkan ke Bapemperda. (red)