Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Dipicu Pertengkaran Ingin Ditinggal Pergi

Rabu, 24 September 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang suami, WN (53), tega membunuh istrinya, S (49), di rumah kontrakan mereka di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025) pagi.

Pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi nyawa korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan, kasus tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

“Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku langsung menyerahkan diri setelah kejadian,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Suami di Kedoya Selatan Bunuh Istri Pakai Tali Tas, Motif Diduga Cemburu Buta

Pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini dikaruniai dua anak. Hubungan mereka belakangan tidak harmonis, dan korban berencana meninggalkan pelaku karena kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

Ketegangan memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, sehingga pelaku ketakutan kehilangan istrinya.

Pelaku Gunakan Tali Tas 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tas hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Sidang KKEP Pecat Tidak Hormat Perwira Brimob Kasus Driver Ojol Tewas

Setelah itu, ia mengunci rumah dan langsung mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tewas di ruang tamu.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa S. WN kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu di Ambon Siram Anak Pakai Air Panas, Bocah 7 Tahun Luka Bakar Parah
2 Warga Luwu Ditikam Pria Mabuk Cari Tempat Judi, Polisi Buru Pelaku Brutal
Redho “Rocky” Tampil Gagah di ONE Championship Bangkok, Bukti Kebangkitan Muaythai Indonesia
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di JabodetabeK Hari Ini, Waspada Cuaca Ekstrem
Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan
Polri Pasang Sistem Anti-Drone Canggih di MotoGP Mandalika 2025
TNI 80 Tahun, Reformasi Militer Mandek, Politik Militer Menguat

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Ibu di Ambon Siram Anak Pakai Air Panas, Bocah 7 Tahun Luka Bakar Parah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

2 Warga Luwu Ditikam Pria Mabuk Cari Tempat Judi, Polisi Buru Pelaku Brutal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Redho “Rocky” Tampil Gagah di ONE Championship Bangkok, Bukti Kebangkitan Muaythai Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:11 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di JabodetabeK Hari Ini, Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru