Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Dipicu Pertengkaran Ingin Ditinggal Pergi

Rabu, 24 September 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang suami, WN (53), tega membunuh istrinya, S (49), di rumah kontrakan mereka di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025) pagi.

Pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi nyawa korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan, kasus tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku langsung menyerahkan diri setelah kejadian,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Polisi Cikarang Viral Suruh Lepas Maling Motor, Kini Ditahan Propam Polda Metro

Pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini dikaruniai dua anak. Hubungan mereka belakangan tidak harmonis, dan korban berencana meninggalkan pelaku karena kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

Ketegangan memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, sehingga pelaku ketakutan kehilangan istrinya.

Pelaku Gunakan Tali Tas 

Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tas hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Suami di Kedoya Selatan Bunuh Istri Pakai Tali Tas, Motif Diduga Cemburu Buta

Setelah itu, ia mengunci rumah dan langsung mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tewas di ruang tamu.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa S. WN kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Polisi Gadungan, Komplotan Curi 3 Motor di Kos Jakarta Barat
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berbeda-beda, Cek Suhu Jakarta hingga Tangerang
Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan
Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi
Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya
Pramono Siapkan Hujan Buatan Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye di GBK

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Modus Polisi Gadungan, Komplotan Curi 3 Motor di Kos Jakarta Barat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berbeda-beda, Cek Suhu Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan

Berita Terbaru

Menlu AS Marco Rubio sebut pembatasan akses Starlink di Ukraina merupakan wewenang SpaceX dan Elon Musk, bukan Gedung Putih. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Tegaskan Akses Starlink Ukraina Keputusan SpaceX

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:28 WIB

Elon Musk melayangkan ancaman terbuka kepada Partai Demokrat yang berencana menyelidiki peran pemerintahannya usai pemilu sela AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Elon Musk Ancam Politisi Demokrat Terkait Rencana Penyelidikan

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:23 WIB

Rusia membebaskan pensiunan guru asal AS Stephen Hubbard usai negosiasi Presiden Vladimir Putin dan utusan AS Steve Witkoff. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rusia Bebaskan Guru Asal AS Stephen Hubbard

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:20 WIB