JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang suami, WN (53), tega membunuh istrinya, S (49), di rumah kontrakan mereka di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025) pagi.
Pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi nyawa korban.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan, kasus tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memuncak.
“Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku langsung menyerahkan diri setelah kejadian,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).
Pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini dikaruniai dua anak. Hubungan mereka belakangan tidak harmonis, dan korban berencana meninggalkan pelaku karena kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.
Ketegangan memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, sehingga pelaku ketakutan kehilangan istrinya.
Pelaku Gunakan Tali Tas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tas hingga meninggal dunia.
Setelah itu, ia mengunci rumah dan langsung mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tewas di ruang tamu.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa S. WN kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)