Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Terungkap Aliran Rp 11,7 M Investasi Bodong

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI. Dok: Istimewa

Kejaksaan Agung RI. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pencopotan itu terkait penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Kami sudah menunjuk Plt, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Haryoko Ari Prabowo,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Jaksa Agung mencopot Hendri Antoro sejak pertengahan September 2025. Ia menegaskan, sanksi berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar etik maupun hukum di kejaksaan.

“Anang menambahkan, kami memberikan sanksi setelah menyelesaikan pemeriksaan internal.”

Selain itu, Hendri Antoro diduga menerima Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti Robot Trading Fahrenheit.

Baca Juga :  Skandal Investasi Syariah, Modus Proyek Fiktif PT DSI - 15 Ribu Lender Rugi Rp2,4 Triliun

Aliran uang ini terungkap melalui surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Kasus ini mengungkap penggelapan atau pemerasan uang pengembalian korban senilai Rp 11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak terkait menukar Rp 1,3 miliar ke dolar Singapura di money changer dan membagikannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Hendri Antoro menerima Rp 500 juta setelah Azam menitipkannya melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) menerima Rp 500 juta di Cilandak Town Square pada 25 Desember 2023.
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB): Rp 300 juta (Desember 2023).
  • Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta via Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta via BCA atas nama Baroto.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar: Rp 200 juta via BCA atas nama Baroto.
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya: Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri: Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta, tunai dan transfer.
Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 34 Personel, 19 Jaksa Resmi Naik Jabatan Kajari - Ini Daftarnya

“Kami tetap tegas menindak, termasuk sanksi terberat: pencopotan jabatan jaksa,” pungkas Anang. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua
Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan
Prediksi Cuaca Jabodetabek Jumat 17 April 2026, Siang Cerah – Sore Hujan Disertai Petir
Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba via Ojol, Lab Vape Etomidate di Jaktim Digerebek

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Jumat, 17 April 2026 - 08:31 WIB

Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:05 WIB

Prediksi Cuaca Jabodetabek Jumat 17 April 2026, Siang Cerah – Sore Hujan Disertai Petir

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB