Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Terungkap Aliran Rp 11,7 M Investasi Bodong

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI. Dok: Istimewa

Kejaksaan Agung RI. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pencopotan itu terkait penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Kami sudah menunjuk Plt, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Haryoko Ari Prabowo,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Jaksa Agung mencopot Hendri Antoro sejak pertengahan September 2025. Ia menegaskan, sanksi berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar etik maupun hukum di kejaksaan.

“Anang menambahkan, kami memberikan sanksi setelah menyelesaikan pemeriksaan internal.”

Selain itu, Hendri Antoro diduga menerima Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti Robot Trading Fahrenheit.

Baca Juga :  Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Aliran uang ini terungkap melalui surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Kasus ini mengungkap penggelapan atau pemerasan uang pengembalian korban senilai Rp 11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak terkait menukar Rp 1,3 miliar ke dolar Singapura di money changer dan membagikannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Hendri Antoro menerima Rp 500 juta setelah Azam menitipkannya melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) menerima Rp 500 juta di Cilandak Town Square pada 25 Desember 2023.
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB): Rp 300 juta (Desember 2023).
  • Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta via Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta via BCA atas nama Baroto.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar: Rp 200 juta via BCA atas nama Baroto.
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya: Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri: Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta, tunai dan transfer.
Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 34 Personel, 19 Jaksa Resmi Naik Jabatan Kajari - Ini Daftarnya

“Kami tetap tegas menindak, termasuk sanksi terberat: pencopotan jabatan jaksa,” pungkas Anang. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Richard Lee, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Eskalasi Meningkat, Ops Damai Cartenz Ringkus DPO Prioritas Homi Heluka di Yahukimo
Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam
Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati
Kronologi KA Bandara Soetta Tabrak Truk Trailer di Tangerang Terekam CCTV
Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat
Begal Modus Pura-pura Diludahi di Cempaka Putih, Motor Pemuda Sukabumi Raib
27 Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Bekasi Dominasi Korban Awal 2026

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:36 WIB

Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Richard Lee, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:24 WIB

Eskalasi Meningkat, Ops Damai Cartenz Ringkus DPO Prioritas Homi Heluka di Yahukimo

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:51 WIB

Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:19 WIB

Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:48 WIB

Kronologi KA Bandara Soetta Tabrak Truk Trailer di Tangerang Terekam CCTV

Berita Terbaru

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 21 Feb 2026 - 11:23 WIB