Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narapidana korupsi dikawal petugas saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah viral nongkrong di kafe. (Posnews/Ist)

Narapidana korupsi dikawal petugas saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah viral nongkrong di kafe. (Posnews/Ist)

KOLAKA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tegas ini diambil setelah aksinya nongkrong di kedai kopi viral di media sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan pemindahan telah dilakukan. “Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Viral Nongkrong di Kafe Usai Sidang PK

Sebelumnya, Supriadi membuat geger publik. Ia terekam berada di coffee shop usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026).

Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat santai mengenakan batik lengan pendek, celana gelap, dan peci putih. Ia bahkan dikawal petugas lapas berinisial Y saat masuk ke kafe.

Baca Juga :  Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani sidang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung membawa Supriadi kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari pada malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan langsung ditempatkan di sel isolasi.

Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran tergolong berat.

“Setiap pelanggaran ada konsekuensi. Kami jalankan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.

Petugas Langgar SOP, Lapas Minta Maaf

Pihak rutan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Petugas pengawal memberi izin singgah di kafe, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Ibu Diterkam Buaya di Waduk Persemaian Tarakan, Polisi Sigap Selamatkan Korban

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk sidang. Namun, masalah muncul saat perjalanan kembali.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Seharusnya yang bersangkutan langsung kembali ke rutan,” kata Kepala Rutan, Rikie Umbaran.

Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama saat keluar lapas untuk kepentingan hukum.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua
Industri Tekstil RI Tancap Gas, Ekspor Tembus USD 11,98 Miliar di 2025
Smartphone vs Kamera Profesional: Apakah Fotografi Mobile Sudah Mencapai Batasnya?
Prediksi Cuaca Jabodetabek Jumat 17 April 2026, Siang Cerah – Sore Hujan Disertai Petir
5 Tools Kecerdasan Buatan yang Wajib Anda Gunakan di 2026
Pemerintah AS Siap Kembalikan Dana Tarif $166 Miliar Pasca-Putusan Mahkamah Agung
Peter Magyar Tuntut Presiden Sulyok Mundur guna Reset Total
Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:31 WIB

Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

Industri Tekstil RI Tancap Gas, Ekspor Tembus USD 11,98 Miliar di 2025

Jumat, 17 April 2026 - 08:11 WIB

Smartphone vs Kamera Profesional: Apakah Fotografi Mobile Sudah Mencapai Batasnya?

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:04 WIB

5 Tools Kecerdasan Buatan yang Wajib Anda Gunakan di 2026

Berita Terbaru