Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

KOLAKA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tegas ini diambil setelah aksinya nongkrong di kedai kopi viral di media sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan pemindahan telah dilakukan. “Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Viral Nongkrong di Kafe Usai Sidang PK

Sebelumnya, Supriadi membuat geger publik. Ia terekam berada di coffee shop usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026).

Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat santai mengenakan batik lengan pendek, celana gelap, dan peci putih. Ia bahkan dikawal petugas lapas berinisial Y saat masuk ke kafe.

Baca Juga :  Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Sambut Hari Perhubungan Nasional 2025

Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani sidang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung membawa Supriadi kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari pada malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan langsung ditempatkan di sel isolasi.

Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran tergolong berat.

“Setiap pelanggaran ada konsekuensi. Kami jalankan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.

Petugas Langgar SOP, Lapas Minta Maaf

Pihak rutan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Petugas pengawal memberi izin singgah di kafe, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Heboh Larangan Fotokopi KTP, Dukcapil Pastikan e-KTP Tetap Berlaku Check-in Hotel

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk sidang. Namun, masalah muncul saat perjalanan kembali.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Seharusnya yang bersangkutan langsung kembali ke rutan,” kata Kepala Rutan, Rikie Umbaran.

Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama saat keluar lapas untuk kepentingan hukum.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB