Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

KOLAKA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tegas ini diambil setelah aksinya nongkrong di kedai kopi viral di media sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan pemindahan telah dilakukan. “Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Viral Nongkrong di Kafe Usai Sidang PK

Sebelumnya, Supriadi membuat geger publik. Ia terekam berada di coffee shop usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026).

Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat santai mengenakan batik lengan pendek, celana gelap, dan peci putih. Ia bahkan dikawal petugas lapas berinisial Y saat masuk ke kafe.

Baca Juga :  Polres Demak Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Purworejo yang Krisis Air Bersih

Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani sidang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung membawa Supriadi kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari pada malam hari.

Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan langsung ditempatkan di sel isolasi.

Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran tergolong berat.

“Setiap pelanggaran ada konsekuensi. Kami jalankan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.

Petugas Langgar SOP, Lapas Minta Maaf

Pihak rutan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Petugas pengawal memberi izin singgah di kafe, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buru Aktor Utama Kerusuhan Unjuk Rasa Jakarta, 43 Orang Jadi Tersangka

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk sidang. Namun, masalah muncul saat perjalanan kembali.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Seharusnya yang bersangkutan langsung kembali ke rutan,” kata Kepala Rutan, Rikie Umbaran.

Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama saat keluar lapas untuk kepentingan hukum.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Belum Temukan Titik Terang
KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:45 WIB

8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Belum Temukan Titik Terang

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Geledah Rumah Polisi Yayat Sudrajat, Usut Fee Rp16 Miliar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:31 WIB