JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemerintah akhirnya turun tangan. Aturan baru soal ojek online (ojol) sedang digodok di Istana. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan itu, tarif hingga perlindungan sosial bagi para driver bakal diatur ketat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, aturan baru ini akan mengatur tarif, perlindungan sosial, hingga persaingan sehat antar aplikator. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para mitra ojol.
“Draft Perpres sudah kami pelajari, dan kini sedang dikomunikasikan dengan semua pihak. Pemerintah mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodasi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan, perlindungan terhadap mitra ojol menjadi prioritas utama dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, fokusnya perlindungan bagi teman-teman ojol,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, ia menyebut Perpres dipilih karena proses penyusunannya lebih cepat dibanding peraturan lainnya.
“Kemungkinan besar dalam bentuk Perpres, supaya cepat selesai,” ujarnya.
Prasetyo menargetkan, aturan ojol rampung tahun ini.
“Kami kejar agar selesai secepatnya. Tinggal menyatukan beberapa poin agar semua pihak sepakat,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojol guna menyamakan pandangan sebelum aturan diterbitkan.
“Pasti akan ada pertemuan lagi,” tutupnya optimistis. (red)





















