Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ribuan personel polisi berjaga saat aksi demo ojek online di kawasan Monas dan Kedubes AS, Jakarta Pusat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Ribuan personel polisi berjaga saat aksi demo ojek online di kawasan Monas dan Kedubes AS, Jakarta Pusat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemerintah akhirnya turun tangan. Aturan baru soal ojek online (ojol) sedang digodok di Istana. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan itu, tarif hingga perlindungan sosial bagi para driver bakal diatur ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, aturan baru ini akan mengatur tarif, perlindungan sosial, hingga persaingan sehat antar aplikator. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para mitra ojol.

Baca Juga :  BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Lebaran 2026, Hujan Ekstrem Ditekan hingga 50 Persen

“Draft Perpres sudah kami pelajari, dan kini sedang dikomunikasikan dengan semua pihak. Pemerintah mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodasi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan, perlindungan terhadap mitra ojol menjadi prioritas utama dalam aturan tersebut.

“Iya, fokusnya perlindungan bagi teman-teman ojol,” tegasnya.

Sebagai langkah percepatan, ia menyebut Perpres dipilih karena proses penyusunannya lebih cepat dibanding peraturan lainnya.

Baca Juga :  Pramono Anung Belajar Kepemimpinan Jakarta dari Ahok

“Kemungkinan besar dalam bentuk Perpres, supaya cepat selesai,” ujarnya.

Prasetyo menargetkan, aturan ojol rampung tahun ini.

“Kami kejar agar selesai secepatnya. Tinggal menyatukan beberapa poin agar semua pihak sepakat,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojol guna menyamakan pandangan sebelum aturan diterbitkan.

“Pasti akan ada pertemuan lagi,” tutupnya optimistis. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB