Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Sei Mangkei, Tak Punya Izin Kerja Resmi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tenaga Kerja Asing (TKA). Dok: Net

Ilustrasi, Tenaga Kerja Asing (TKA). Dok: Net

SUMATERA UTARA, POS KOTA —Indonesia selama ini sudah menjadi lahan empuk para pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Mereka bekerja ditempat-tempat yang strategis memanfaatkan koneksinya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pekerja asing itu ketahuan tak punya izin kerja resmi alias tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Aksi penertiban berlangsung di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Update Bencana Alam di Aceh-Sumut-Sumbar, BNPB: 702 Meninggal, 499 Hilang, 1,1 Juta Mengungsi

Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumut Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei ikut menyaksikan langsung proses pengusiran.

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, langkah tegas itu diambil karena ke-94 WNA melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” ujar Ismail, Minggu (25/10/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga meminta seluruh perusahaan di Indonesia taat aturan.

Baca Juga :  Tragis! Istri Muda Habisi Nyawa Suami Saat Waktu Buka Puasa di Tangerang

“Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini syarat utama agar bisa bekerja secara legal di Indonesia,” tegasnya.

Sunardi juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di lapangan.

“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Sunardi, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya kerja sama dan pengawasan publik dalam menjaga iklim kerja yang tertib dan berkeadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:31 WIB

Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terbaru

Eskalasi pertempuran di perbatasan. Israel membombardir wilayah Nabatieh di Lebanon Selatan saat Amerika Serikat dan Iran sedang merancang draf perdamaian komprehensif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:21 WIB

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Posnews/BPJPH)

NASIONAL

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:56 WIB