BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia.
Aksi masif ini bahkan memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai sosialisasi halal dengan lokasi terbanyak.
BPJPH menggandeng UPT Jaminan Produk Halal, pemerintah daerah, kementerian, kampus, pelaku usaha, pendamping halal, organisasi masyarakat, hingga lembaga keagamaan di 38 provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mall Pakuwon Bekasi menjadi pusat kegiatan yang terhubung dengan ribuan titik sosialisasi dari Sabang hingga Merauke.
BPJPH Gaspol Sambut Wajib Halal 2026
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan pemerintah terus mempercepat edukasi agar pelaku usaha siap menghadapi kebijakan Wajib Halal yang berlaku pada Oktober 2026.
“Sertifikasi halal adalah amanat undang-undang. Karena itu, negara hadir melalui edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha siap memenuhi kewajiban tersebut,” kata Haikal, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing produk nasional.
Sertifikat Halal Buka Pasar Lebih Luas
Haikal menegaskan sertifikasi halal bukan beban, melainkan peluang besar bagi dunia usaha.
“Sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal lebih dipercaya konsumen dan memiliki pasar yang lebih luas,” tegasnya.
Ia menjelaskan industri halal global kini berkembang menjadi standar kualitas yang mencakup aspek keamanan, kebersihan, higienitas, hingga ketertelusuran produk.
Ekonomi Halal Makin Moncer
BPJPH mencatat sektor yang terhubung dengan rantai pasok halal menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sepanjang 2025.
Karena itu, pemerintah terus mempercepat sertifikasi halal untuk memperkuat UMKM, mendongkrak ekspor, dan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi halal dunia.
Pelaku Usaha Bisa Urus Sertifikat di Lokasi
BPJPH juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.
Pelaku usaha dapat memperoleh informasi seputar produk wajib halal, mekanisme sertifikasi, layanan Jaminan Produk Halal (JPH), hingga konsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Sosialisasi ini tidak hanya memberi informasi, tetapi juga menghadirkan solusi dan pendampingan bagi pelaku usaha,” ujar Haikal.
Melalui gerakan nasional ini, BPJPH berharap literasi halal masyarakat semakin meningkat, sertifikasi produk semakin cepat, dan ekosistem halal Indonesia semakin kuat serta mampu bersaing di pasar global. **
Editor : Hadwan












