Amnesti dan Abolisi – Jalan Pintas atau Luka Hukum yang Menganga?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabilitas Politik vs Penegakan Hukum

Stabilitas Politik vs Penegakan Hukum

ONLINEWS.CO.ID – Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari proses hukum yang menyita perhatian publik memunculkan satu pertanyaan besar: apakah keduanya benar-benar tidak terbukti bersalah, atau ada intervensi kekuasaan lewat amnesti dan abolisi?

Di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, publik mulai mempertanyakan apakah Presiden menggunakan wewenangnya untuk memberikan jalan pintas kepada dua tokoh tersebut. Padahal, amnesti dan abolisi merupakan instrumen konstitusional yang kuat, namun bisa berubah menjadi pisau bermata dua jika digunakan secara tidak bijak.

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Amnesti merupakan pengampunan terhadap sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu, biasanya bermuatan politis. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang berdasarkan permintaan Presiden.

Meski Presiden memegang kewenangan tersebut, ia tetap harus mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pertanyaannya: seberapa transparankah proses tersebut? Apakah DPR benar-benar mewakili suara rakyat, atau hanya menjalankan formalitas politik?

Baca Juga :  7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Risiko Penyalahgunaan oleh Elite

Jika aparat membebaskan Hasto dan Tom bukan karena lemahnya bukti, melainkan karena intervensi politik, maka publik memiliki alasan kuat untuk khawatir. Negara hukum tidak seharusnya tunduk pada kekuasaan. Presiden tidak boleh memberikan pengampunan hanya karena kedekatan politik atau demi menjaga stabilitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti dan abolisi seharusnya menjadi alat hukum dalam kondisi luar biasa—bukan sebagai alat pencitraan atau penyelamatan politik.

Sayangnya, pemerintah sering mengambil keputusan penting seperti ini secara diam-diam. Akibatnya, masyarakat hanya bisa berspekulasi, dan itu membuka ruang ketidakpercayaan.

Jika Presiden benar-benar telah memberikan amnesti atau abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka pemerintah wajib menyampaikan alasan, dasar hukum, dan urgensinya secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di DPRD DKI, Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Disoroti

Bahaya Preseden Bagi Masa Depan Hukum

Jika Presiden bisa mengesampingkan proses hukum dengan alasan politik, maka Indonesia berisiko menciptakan preseden berbahaya. Ke depan, Presiden bisa dengan mudah membebaskan siapa pun yang dekat kekuasaan lewat surat pengampunan.

Apa gunanya lembaga penyidikan, pengadilan, dan penegakan hukum jika surat dari Presiden cukup untuk menghapus semua proses hukum?

Amnesti dan abolisi bukanlah mekanisme yang haram, namun juga bukan tameng untuk melindungi elite dari jerat hukum. Jika pemerintah membebaskan Hasto dan Tom lewat kewenangannya, rakyat berhak tahu: ini tanggung jawab negara atau rekayasa politik?

Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka demokrasi Indonesia sedang dalam bahaya—dan kepercayaan publik kian tergerus.

Oleh: Redaksi Onlinews

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB