Transportasi Online Diatur Lewat Perpres, Mensesneg: Langkah Cepat Selesaikan Masalah Ojol

Kamis, 13 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kisruh transportasi online selama ini yang tak pernah selesai akhirnya pemerintah turun tangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan aturan baru akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ya, kemungkinan besar kita pakai Perpres dulu,” tegas Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penerbitan Perpres dipilih sebagai langkah cepat dan efektif menata regulasi transportasi online yang belakangan menuai pro dan kontra.

Baca Juga :  Mensesneg: Banjir Jabodetabek Akibat Tata Ruang Rusak dan Penyusutan Situ Tinggal 200 Lokasi

Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan Perpres dulu,” ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo tak menutup kemungkinan pengaturan transportasi online nantinya ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sementara konsepnya masih dalam bentuk Perpres. Kalau nanti memang diperlukan, bisa saja kita dorong ke arah UU,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan pemerintah kini aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

“Kita mendengar dari semua pihak. Ada hal-hal yang memang bisa dikategorikan sebagai pekerja formal, tapi ada juga yang sifatnya mitra,” tuturnya.

Baca Juga :  Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Sorotan Bursa Calon Kapolri

Menurutnya, persoalan status kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi titik krusial yang harus diselesaikan. “Teman-teman ojol ini posisinya mitra. Jadi sedang dicari formula terbaik agar adil bagi semua pihak,” tandasnya.

Dengan Perpres ini, pemerintah menargetkan aturan main yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi online, tanpa menghambat inovasi teknologi transportasi digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB