Transportasi Online Diatur Lewat Perpres, Mensesneg: Langkah Cepat Selesaikan Masalah Ojol

Kamis, 13 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kisruh transportasi online selama ini yang tak pernah selesai akhirnya pemerintah turun tangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan aturan baru akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ya, kemungkinan besar kita pakai Perpres dulu,” tegas Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, penerbitan Perpres dipilih sebagai langkah cepat dan efektif menata regulasi transportasi online yang belakangan menuai pro dan kontra.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara Kembali Disorot

Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan Perpres dulu,” ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo tak menutup kemungkinan pengaturan transportasi online nantinya ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sementara konsepnya masih dalam bentuk Perpres. Kalau nanti memang diperlukan, bisa saja kita dorong ke arah UU,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan pemerintah kini aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

“Kita mendengar dari semua pihak. Ada hal-hal yang memang bisa dikategorikan sebagai pekerja formal, tapi ada juga yang sifatnya mitra,” tuturnya.

Baca Juga :  Naik 250%! Mensesneg Bongkar Fakta Kenaikan PBB di Pati

Menurutnya, persoalan status kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi titik krusial yang harus diselesaikan. “Teman-teman ojol ini posisinya mitra. Jadi sedang dicari formula terbaik agar adil bagi semua pihak,” tandasnya.

Dengan Perpres ini, pemerintah menargetkan aturan main yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi online, tanpa menghambat inovasi teknologi transportasi digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan
Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali
Aturan Baru PP TUNAS Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Lindungi Anak
Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Cuaca Jabodetabek dan Kota Indonesia 28 Maret 2026, BMKG Prediksi Hujan dan Petir
Bos Narkoba Klub Malam Bali Diburu! Bareskrim Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida
Prabowo Blusukan ke Pinggir Rel Senen, Langsung Perintahkan Bangun Hunian Layak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:32 WIB

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:46 WIB

Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:01 WIB

Aturan Baru PP TUNAS Berlaku Hari Ini, Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru