Wilmar Kena Grebek! Bareskrim Sita 58 Ton Beras Oplosan Premium

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan karung beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diduga hasil pengoplosan disita polisi, Selasa (5/8/2025)

Deretan karung beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diduga hasil pengoplosan disita polisi, Selasa (5/8/2025)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polisi dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras oplosan dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group. Satgas Pangan melakukan menggerebek di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

Tak cuma beras, polisi juga angkut mesin produksi dan tumpukan dokumen. 

Menurut Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan usai pihaknya mencium aroma busuk praktik dagang curang.

“Kita sita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dengan merek Sania, Sovia, Siip, dan Fortune,” kata Helfi, Selasa (5/8/2025).

Beras Oplosan, Mutu Zonk

Baca Juga :  Toyota Zenix Seri Q Picu Horor di Tol! Ban Pecah - Nyawa Konsumen Nyaris Melayang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menggandeng Balai Besar Kementan untuk uji lab. Hasilnya, komposisi beras jauh dari standar SNI Beras Premium No. 6128-2020.

Helfi menegaskan, beras itu tidak memenuhi mutu premium, tapi mereka tetap mengemas dan menjualnya seolah-olah berkualitas top.

Beras ini nggak lolos mutu premium, Tapi dikemas dan dijual seolah-olah kualitas top,” tegas Helfi.

Tiga Bos PT PIM Masuk Daftar Tersangka

Bareskrim menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka:

S (Presdir)

AI (Kepala Pabrik)

DO (Kepala Quality Control)

Modusnya, mereka ngoplos beras biasa jadi seolah premium lalu dijual pakai merek terkenal.

Baca Juga :  Kombes Rita Wulandari Resmi Menjabat Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya

PT Food Station Juga Kecipratan

Tak hanya PT PIM, sebelumnya polisi juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station:

KG (Dirut)

RL (Direktur Operasional)

RP (Kepala Seksi QC)

Ancaman Berat: 20 Tahun Bui, Denda Miliaran

Para pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar!

Jangan main-main dengan urusan perut rakyat. Kita kejar terus pelaku kejahatan pangan!” tutup Brigjen Helfi.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Timur Tengah Meningkat, Pemerintah Siagakan Tim Crisis Monitoring untuk PMI
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Puncak Agustus
Penguasa Padang Rumput: Menelusuri Evolusi dan Sains di Balik Keluarga Bovidae
Imigrasi Bogor Bongkar Sindikat Scam Online 13 WN Jepang di Sentul City
Kasus Utang Berujung Penculikan, Ibu Jadi Otak Aksi di Bangkalan
Sains di Balik Gelitik: Mengapa Kita Tertawa?
Istana Gelar Bukber dengan Ulama Hari Ini, Isu Timur Tengah dan BoP Jadi Sorotan
Bahasa Tanpa Suara: Menyingkap Rahasia Sains di Balik Isyarat Tubuh

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:37 WIB

Konflik Timur Tengah Meningkat, Pemerintah Siagakan Tim Crisis Monitoring untuk PMI

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:27 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Puncak Agustus

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:19 WIB

Penguasa Padang Rumput: Menelusuri Evolusi dan Sains di Balik Keluarga Bovidae

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:44 WIB

Imigrasi Bogor Bongkar Sindikat Scam Online 13 WN Jepang di Sentul City

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:20 WIB

Kasus Utang Berujung Penculikan, Ibu Jadi Otak Aksi di Bangkalan

Berita Terbaru