Wilmar Kena Grebek! Bareskrim Sita 58 Ton Beras Oplosan Premium

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan karung beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diduga hasil pengoplosan disita polisi, Selasa (5/8/2025)

Deretan karung beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diduga hasil pengoplosan disita polisi, Selasa (5/8/2025)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Polisi dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras oplosan dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group. Satgas Pangan melakukan menggerebek di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

Tak cuma beras, polisi juga angkut mesin produksi dan tumpukan dokumen

Menurut Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan usai pihaknya mencium aroma busuk praktik dagang curang.

“Kita sita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dengan merek Sania, Sovia, Siip, dan Fortune,” kata Helfi, Selasa (5/8/2025).

Beras Oplosan, Mutu Zonk

Penyidik menggandeng Balai Besar Kementan untuk uji lab. Hasilnya, komposisi beras jauh dari standar SNI Beras Premium No. 6128-2020.

Helfi menegaskan, beras itu tidak memenuhi mutu premium, tapi mereka tetap mengemas dan menjualnya seolah-olah berkualitas top.

Beras ini nggak lolos mutu premium, Tapi dikemas dan dijual seolah-olah kualitas top,” tegas Helfi.

Tiga Bos PT PIM Masuk Daftar Tersangka

Bareskrim menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka:

S (Presdir)

AI (Kepala Pabrik)

DO (Kepala Quality Control)

Modusnya, mereka ngoplos beras biasa jadi seolah premium lalu dijual pakai merek terkenal.

Baca Juga :  Polres Serang Tangkap Dua Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

PT Food Station Juga Kecipratan

Tak hanya PT PIM, sebelumnya polisi juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station:

KG (Dirut)

RL (Direktur Operasional)

RP (Kepala Seksi QC)

Ancaman Berat: 20 Tahun Bui, Denda Miliaran

Para pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar!

Jangan main-main dengan urusan perut rakyat. Kita kejar terus pelaku kejahatan pangan!” tutup Brigjen Helfi.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:05 WIB

DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Berita Terbaru