Kasus Utang Berujung Penculikan, Ibu Jadi Otak Aksi di Bangkalan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Garis polisi. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Garis polisi. (Posnews/Ist)

JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan satu keluarga gegerkan Jawa Timur. Anjar Andrianto (29) bersama istri dan putrinya diculik lalu disekap di Bangkalan, Madura.

Para pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena menagih sisa utang Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan polisi telah menangkap lima tersangka. Mereka berinisial Moh Zehri (41), Bahar (29), Nur Hidayah (NH), Sidi, dan Zainudin.

“Pelaku lima orang. Otaknya inisial NH, perempuan,” tegas Dimas saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (5/3/2026).

Berawal dari Bisnis Rokok Rp 90 Juta

Kasus penculikan di Jombang ini bermula dari pengiriman rokok senilai Rp 90 juta dari Bangkalan ke Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga :  Sinner Tak Terbendung: Catat 18 Kemenangan Beruntun

Korban menjalankan perintah NH untuk mengirim rokok, sebagian tanpa pita cukai.

Namun setibanya di Cirebon, truk bermuatan rokok dihadang kelompok yang mengatasnamakan LSM. Karena takut terseret kasus hukum, korban menyerahkan seluruh muatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, NH menuntut korban mengganti kerugian. Korban sudah membayar Rp 70 juta. Meski demikian, sisa utang Rp 25 juta terus ditagih.

“Karena kekurangan Rp 25 juta belum dibayar, NH mengajak empat tersangka lain membawa paksa korban dan keluarganya,” jelas Dimas.

Diculik dan Disekap di Bangkalan

Selanjutnya, para pelaku menculik korban beserta istri dan anaknya, lalu menyekap mereka di wilayah Bangkalan.

Baca Juga :  Dua Pencari Gaharu Tewas Diserang OTK di Yahukimo, Satgas Buru Pelaku

Beruntung, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil membebaskan para korban.

Kini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan orang, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Edukasi: Utang Bukan Alasan Lakukan Penculikan

Polisi menegaskan, sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

Tindakan penculikan dan penyekapan justru memperberat masalah dan berujung pidana serius.

Karena itu, masyarakat diimbau menyelesaikan konflik secara legal agar tidak terseret kasus hukum yang lebih berat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum
BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk
Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Berita Terbaru

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:47 WIB