Kasus Utang Berujung Penculikan, Ibu Jadi Otak Aksi di Bangkalan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Garis polisi. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Garis polisi. (Posnews/Ist)

JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan satu keluarga gegerkan Jawa Timur. Anjar Andrianto (29) bersama istri dan putrinya diculik lalu disekap di Bangkalan, Madura.

Para pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena menagih sisa utang Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan polisi telah menangkap lima tersangka. Mereka berinisial Moh Zehri (41), Bahar (29), Nur Hidayah (NH), Sidi, dan Zainudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku lima orang. Otaknya inisial NH, perempuan,” tegas Dimas saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (5/3/2026).

Berawal dari Bisnis Rokok Rp 90 Juta

Kasus penculikan di Jombang ini bermula dari pengiriman rokok senilai Rp 90 juta dari Bangkalan ke Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga :  Gudang Motor Ilegal di Jaksel Ekspor 99 Ribu Unit, Negara Rugi Rp177 Miliar

Korban menjalankan perintah NH untuk mengirim rokok, sebagian tanpa pita cukai.

Namun setibanya di Cirebon, truk bermuatan rokok dihadang kelompok yang mengatasnamakan LSM. Karena takut terseret kasus hukum, korban menyerahkan seluruh muatan tersebut.

Akibatnya, NH menuntut korban mengganti kerugian. Korban sudah membayar Rp 70 juta. Meski demikian, sisa utang Rp 25 juta terus ditagih.

“Karena kekurangan Rp 25 juta belum dibayar, NH mengajak empat tersangka lain membawa paksa korban dan keluarganya,” jelas Dimas.

Diculik dan Disekap di Bangkalan

Selanjutnya, para pelaku menculik korban beserta istri dan anaknya, lalu menyekap mereka di wilayah Bangkalan.

Baca Juga :  Rekomendasi 5 Lontong Sayur Enak di Jakarta, dari Betawi sampai Medan

Beruntung, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil membebaskan para korban.

Kini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan orang, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Edukasi: Utang Bukan Alasan Lakukan Penculikan

Polisi menegaskan, sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

Tindakan penculikan dan penyekapan justru memperberat masalah dan berujung pidana serius.

Karena itu, masyarakat diimbau menyelesaikan konflik secara legal agar tidak terseret kasus hukum yang lebih berat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG untuk Beli Sabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:08 WIB

Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terbaru

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB