Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan praktisi dan akademisi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah cepat setelah MK mengeluarkan putusan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen itu ditegaskan Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Kadivhumas menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk menyusun arahan awal.

Baca Juga :  Wakapolri Akui Warga Pilih Hubungi Damkar Ketimbang Polisi, Quick Response Time Polri Disorot

Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Bentuk Tim Pokja untuk Kajian Cepat

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja untuk menyusun kajian cepat, agar pelaksanaan putusan MK berjalan jelas tanpa menimbulkan multitafsir.

Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Paskibraka 2025 Resmi Bertugas, Siapa Sosok Pembawa Bendera Merah Putih?

Tim pokja akan bekerja intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus perkara.

Langkah ini bertujuan memastikan implementasi keputusan MK berjalan tertib dan tidak memicu polemik baru.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta seluruh pekerjaan dirampungkan dalam waktu singkat.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru