Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan praktisi dan akademisi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah cepat setelah MK mengeluarkan putusan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Komitmen itu ditegaskan Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Kadivhumas menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk menyusun arahan awal.

Baca Juga :  Suasana Haru, Kapolres Metro Bekasi bersama Ketua Bhayangkari Serahkan Kursi Roda untuk Dua Warga Disabilitas

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Bentuk Tim Pokja untuk Kajian Cepat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja untuk menyusun kajian cepat, agar pelaksanaan putusan MK berjalan jelas tanpa menimbulkan multitafsir.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Demo Anarkis, Polri Tetapkan 959 Tersangka Termasuk Anak-Anak dan Pelajar

Tim pokja akan bekerja intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus perkara.

Langkah ini bertujuan memastikan implementasi keputusan MK berjalan tertib dan tidak memicu polemik baru.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta seluruh pekerjaan dirampungkan dalam waktu singkat.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB