MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Selasa, 18 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Berbagai institusi ikut menganalisa putusan yang menghebohkan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengkajian karena beberapa posisi di KPK saat ini memang dipegang anggota Polri aktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pasca putusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung menganalisis implikasi putusan MK. “Kita menganalisis implikasi terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK,” Selasa (18/11/2025).

Hingga saat ini, proses analisis masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan diumumkan kepada publik.

Baca Juga :  KPK Buru Mafia Haji ke Arab Saudi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Budi menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan anggota Polri aktif. “Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025. Artinya, putusan MK tidak berpengaruh pada status Ketua KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Setoran PT Blueray Rp7 Miliar per Bulan

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan:

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Suhartoyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelanjangi Kemunafikan: Diogenes dan Seni Hidup Merdeka ala Kaum Sinis
Penculikan di Bekasi, Pria Diduga Disekap Komplotan Ngaku Polisi dan Diperas Rp12 Juta
3 Prajurit TNI Gugur Dapat Santunan hingga Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Anumerta
Street Crime Menggila, Aksi Pemerasan di Traffic Light Kalijodo Bikin Resah Pengendara
Negara Ideal Plato: Keadilan, Kelas Sosial, dan Pemimpin Filsuf
Pelaku Uang Palsu Ngaku Dukun, Polisi Bongkar Aksinya di Hotel Bogor
Epicureanisme: Menemukan Ketenangan Jiwa Melalui Kesenangan
Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:01 WIB

Menelanjangi Kemunafikan: Diogenes dan Seni Hidup Merdeka ala Kaum Sinis

Rabu, 1 April 2026 - 20:53 WIB

Penculikan di Bekasi, Pria Diduga Disekap Komplotan Ngaku Polisi dan Diperas Rp12 Juta

Rabu, 1 April 2026 - 20:32 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Dapat Santunan hingga Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Anumerta

Rabu, 1 April 2026 - 20:23 WIB

Street Crime Menggila, Aksi Pemerasan di Traffic Light Kalijodo Bikin Resah Pengendara

Rabu, 1 April 2026 - 19:56 WIB

Negara Ideal Plato: Keadilan, Kelas Sosial, dan Pemimpin Filsuf

Berita Terbaru

Ilustrasi, Menembus tirai ilusi. Konsep metafisika Plato mengajak kita mempertanyakan apakah kehidupan yang kita jalani adalah kebenaran hakiki atau sekadar pantulan dari realitas yang lebih tinggi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Negara Ideal Plato: Keadilan, Kelas Sosial, dan Pemimpin Filsuf

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:56 WIB