MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Selasa, 18 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Berbagai institusi ikut menganalisa putusan yang menghebohkan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengkajian karena beberapa posisi di KPK saat ini memang dipegang anggota Polri aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pasca putusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung menganalisis implikasi putusan MK. “Kita menganalisis implikasi terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK,” Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Banjir Rendam 18 RT di Jakarta, Jakarta Timur Terparah Air Capai 150 Cm

Hingga saat ini, proses analisis masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan diumumkan kepada publik.

Budi menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan anggota Polri aktif. “Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025. Artinya, putusan MK tidak berpengaruh pada status Ketua KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  KPK Bongkar Ijon Proyek Bekasi, Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Rp9,5 Miliar

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan:

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

MK menegaskan bahwa frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolridalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Suhartoyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia
Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB