MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Selasa, 18 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Berbagai institusi ikut menganalisa putusan yang menghebohkan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengkajian karena beberapa posisi di KPK saat ini memang dipegang anggota Polri aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pasca putusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung menganalisis implikasi putusan MK. “Kita menganalisis implikasi terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK,” Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Insiden Maut di Tempat Biliar Grogol, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama

Hingga saat ini, proses analisis masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan diumumkan kepada publik.

Budi menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan anggota Polri aktif. “Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025. Artinya, putusan MK tidak berpengaruh pada status Ketua KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  KPK Bongkar Modus Baru OTT, Koruptor Tak Lagi Serah Terima Langsung Tapi Skema Layering

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan:

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

MK menegaskan bahwa frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolridalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Suhartoyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru