Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Telusuri Peran Pejabat Kemenkes dan Bupati

Jumat, 21 November 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) gterus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024–2025, Andi Saguni, sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.

Selain itu, pemeriksaan ini memanaskan kembali penyelidikan yang sebelumnya menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi digelar hari ini, Jumat (21/11/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pembangunan RSUD Koltim,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Selanjutnya, keduanya langsung memenuhi panggilan dan penyidik KPK segera memeriksa mereka di Gedung KPK.

Baca Juga :  Astronot Artemis II Pecahkan Rekor Jarak Terjauh Manusia dari Bumi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka langsung memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK.”

Kasus Makin Melebar

Dalam perkembangan berbeda, KPK sudah menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Pratama menjadi Kelas C. Petugas menciduk Abdul Azis lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat empat tersangka lain, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek
  • Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
  • Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Baca Juga :  Harga BBM Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Minta Warga Tak Panik

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ditempuh setelah tim mengamankan minimal dua alat bukti kuat.

“KPK langsung menaikkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.

DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkatan Udara AS Kebut Pembaruan Air Force One Jelang HUT ke-250
Aksi Sosial Polairud Polda Metro Jaya di Cilincing Bantu Warga Lumpuh
Bareskrim Limpahkan Pasutri Pakistan Kurir 1,6 Kg Sabu ke Kejari Tangerang
Polisi Tangkap Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santriwati di Wonogiri
Howard Lutnick Dicecar Kongres Soal Kunjungan ke Pulau Jeffrey Epstein
Israel Gempur Beirut dan Targetkan Komandan Elit Hezbollah
Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel, 16 Penumpang dan Kru Tewas – Tim DVI Percepat Identifikasi
Kiai Sepuh PBNU Dorong Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:15 WIB

Angkatan Udara AS Kebut Pembaruan Air Force One Jelang HUT ke-250

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:10 WIB

Aksi Sosial Polairud Polda Metro Jaya di Cilincing Bantu Warga Lumpuh

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bareskrim Limpahkan Pasutri Pakistan Kurir 1,6 Kg Sabu ke Kejari Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:14 WIB

Polisi Tangkap Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santriwati di Wonogiri

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:10 WIB

Howard Lutnick Dicecar Kongres Soal Kunjungan ke Pulau Jeffrey Epstein

Berita Terbaru

Armada baru di langit Washington. Militer Amerika Serikat sedang merombak pesawat Boeing 747 hadiah dari keluarga kerajaan Qatar untuk memperkuat armada Air Force One tepat waktu untuk perayaan nasional tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Angkatan Udara AS Kebut Pembaruan Air Force One Jelang HUT ke-250

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:15 WIB