JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru penyidikan kasus amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Penyidik kini menelusuri hilangnya 2.000 dolar Singapura (SGD) dari amplop tersebut.
KPK juga membuka peluang memeriksa ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana jika mengetahui proses pemberian maupun pengembalian amplop itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami selisih uang dalam amplop.
Pihak terkait diduga memberikan total 14.000 SGD, tetapi mereka hanya mengembalikan 12.000 SGD yang kemudian disita KPK.
“Penyidik akan menelusuri mengapa ada selisih antara jumlah yang diberikan dan jumlah yang dikembalikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Karena itu, KPK dapat meminta keterangan semua pihak yang mengetahui alur pengembalian uang tersebut.
Ajudan Menhut dan Polres Kuansing Masuk Radar
Penyidik akan memanggil ajudan Menteri Kehutanan maupun pihak Polres Kuansing jika membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap keberadaan 2.000 SGD yang hilang.
Budi belum mengungkap nama pihak yang akan dipanggil, tetapi menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang mengetahui proses pengembalian amplop.
Berawal dari Pertemuan 2 Juni 2026
Kasus ini bermula saat Suhardiman Amby bertemu Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop berisi uang.
KPK mengusut pemberian tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Penyidik menduga uang dalam amplop berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Sejumlah pihak diduga mengumpulkan dana itu untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
KPK Sita 12.000 SGD
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan informasi bahwa para petani KUD mengumpulkan 14.000 SGD.
Namun, saat penyitaan berlangsung, penyidik hanya menyita 12.000 SGD. KPK kini menelusuri selisih 2.000 SGD dan alur pengembalian uang tersebut. **
Editor : Hadwan














