JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memburu jejak aliran dana yang diduga mengalir kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar, termasuk kemungkinan penggunaan nomine untuk menyamarkan identitas penerima uang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri seluruh jalur transaksi yang berkaitan dengan proyek pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut dia, penyidik menduga dana tersebut tidak selalu mengalir langsung kepada pihak yang dituju.
KPK sedang menguji kemungkinan adanya penggunaan nama orang lain sebagai nomine untuk menyembunyikan penerima manfaat sebenarnya.
“Sedang kami telusuri apakah penggunaan nomine ini berkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang saat ini masih didalami,” katanya.
Dugaan Aliran Dana Meluas
Penelusuran KPK tidak berhenti pada dugaan aliran uang kepada Lisa Mariana. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya dana yang mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Widi Hartoto (WH) selaku Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta tiga pengendali agensi periklanan Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan praktik korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Empat Tersangka Ditahan
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka: Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
KPK masih menelusuri aliran dana, termasuk dugaan penggunaan nomine dan pihak lain dalam kasus korupsi Bank BJB. **
Editor : Hadwan













