JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar skandal suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Banyak yang sudah terseret membuat kasusnya smakin panas.
KPK resmi menahan tiga tersangka baru setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam permainan uang haram proyek senilai Rp126 miliar tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan ketiganya langsung digiring ke sel tahanan.
“Setelah bukti cukup, hari ini KPK menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).
Tiga Tersangka Baru Langsung Dijebloskan ke Rutan
Ketiga tersangka itu adalah:
- Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
- Hendrik Permana (HP), ASN Kementerian Kesehatan
- Aswin Griska (AGR), Direktur Utama PT Griska Cipta
KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 24 November–13 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Bermula dari OTT Bupati Kolaka Timur
Kasus suap ini bermula dari OTT yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dan sejumlah pejabat. KPK sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Commitment Fee Fantastis
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp9 miliar dari proyek RSUD yang bernilai Rp126 miliar.
Dari jumlah itu, Azis diduga sudah mengantongi Rp1,6 miliar.
Pengembangan penyidikan terus berjalan hingga KPK akhirnya menjerat tiga nama baru dalam skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus suap terbesar di Kolaka Timur. (red)



















