JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus kepemilikan ratusan amunisi ilegal di Jakarta Barat.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras menangkap tersangka OA (55) setelah pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan, penangkapan OA bermula dari pengakuan RS yang menyebut memperoleh amunisi dari tersangka tersebut.
“Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Budi, Selasa (2/12/2025).
Setelah itu, tim bergerak cepat menuju kontrakan OA pada Rabu (26/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita ratusan butir amunisi berbagai kaliber—mulai 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm.
Petugas juga mengamankan 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, dan dua boks sparepart pistol. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Budi menegaskan, pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Metro Jaya memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api melalui call center Polri 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas biaya. (red)


















