JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat gebrakan. Kali ini Kapolri menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang anggota Polri bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan anyar ini pun segera menarik perhatian publik karena mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri yang ditugaskan keluar harus melepas jabatan internalnya. Dengan begitu, penugasan ini tetap tercatat sebagai tugas resmi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri merupakan penugasan pada jabatan di luar Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1).
Selanjutnya, Pasal 2 menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa penugasan memungkinkan pemerintah menempatkan polisi di kementerian, lembaga, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing.
Daftar 17 Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2), berikut 17 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Penugasan ini dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama posisi tersebut bersinggungan dengan fungsi kepolisian dan sesuai permintaan lembaga terkait.
Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Dengan demikian, pemerintah resmi memberlakukan aturan ini dan segera menerapkannya.
Pada akhirnya, langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fungsi negara melalui penempatan anggota Polri yang memiliki kompetensi strategis di berbagai sektor. (red)





















