Perpol 10/2025 Terbit, Polisi Bisa Duduki Jabatan Strategis di 17 Lembaga Negara

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Ist)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat gebrakan. Kali ini Kapolri menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang anggota Polri bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan anyar ini pun segera menarik perhatian publik karena mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri yang ditugaskan keluar harus melepas jabatan internalnya. Dengan begitu, penugasan ini tetap tercatat sebagai tugas resmi negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri merupakan penugasan pada jabatan di luar Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1).

Baca Juga :  KPK Catat Kepatuhan LHKPN 2025 Masih 32,52 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2026

Selanjutnya, Pasal 2 menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa penugasan memungkinkan pemerintah menempatkan polisi di kementerian, lembaga, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing.

Daftar 17 Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2), berikut 17 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  12. PPATK
  13. BNN
  14. BNPT
  15. BIN
  16. BSSN
  17. KPK
Baca Juga :  Kapolri Bongkar 87 Kontainer CPO Ilegal di Tanjung Priok, Kerugian Negara Nyaris Triliunan

Penugasan ini dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama posisi tersebut bersinggungan dengan fungsi kepolisian dan sesuai permintaan lembaga terkait.

Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Dengan demikian, pemerintah resmi memberlakukan aturan ini dan segera menerapkannya.

Pada akhirnya, langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fungsi negara melalui penempatan anggota Polri yang memiliki kompetensi strategis di berbagai sektor. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak
Keir Starmer Bertahan di Tengah Isu Kudeta Internal Partai
Cekcok Jalanan Berujung Penusukan Sadis di Kemang Viral, Polisi Sisir CCTV
MenHAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Teror Influencer Pasca Banjir Sumatera
Update Bencana Sumatera, Korban Tewas 1.137 Jiwa – 24 Daerah Masuki Transisi Darurat
Tigran Denre Sonda Selundupkan Kokain dari Malaysia, Nama Wan Abdullah Mujahid Mencuat
DPR Minta MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Dinilai Tak Efektif dan Boros Anggaran
Baharkam Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:16 WIB

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:49 WIB

Keir Starmer Bertahan di Tengah Isu Kudeta Internal Partai

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:34 WIB

Cekcok Jalanan Berujung Penusukan Sadis di Kemang Viral, Polisi Sisir CCTV

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:15 WIB

MenHAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Teror Influencer Pasca Banjir Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:37 WIB

Update Bencana Sumatera, Korban Tewas 1.137 Jiwa – 24 Daerah Masuki Transisi Darurat

Berita Terbaru

Dekonstruksi kekuasaan di No. 10. Para anggota parlemen perempuan Partai Buruh mendesak perubahan budaya total di Downing Street guna menghapus misogini struktural pasca-serangkaian skandal internal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Parlemen Perempuan Tuntut Starmer Tunjuk Deputi Wanita

Kamis, 12 Feb 2026 - 06:35 WIB

Semua orang menyukai nasi goreng. (Posnews/Ist)

KESEHATAN

Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:02 WIB