Pahami Syarat dan Batas Gaji KPR Rumah Subsidi 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perumahan subsidi program pemerintah tahun 2025. (Dok-Istimewa)

Ilustrasi perumahan subsidi program pemerintah tahun 2025. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Pemerintah menetapkan syarat dan batas gaji terbaru untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi 2025. Program ini memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah pertama dengan bunga rendah dan cicilan ringan.

KPR subsidi merupakan fasilitas dari Kementerian PUPR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan KPR ini, pembeli dapat memiliki rumah terlebih dahulu dan membayarnya secara mencicil selama 5–20 tahun.

Ilustrasi-Foto
Ilustrasi-Foto

Syarat Umum KPR Subsidi 2025:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Belum memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi perumahan
  • Pekerjaan tetap minimal 1 tahun
  • Melengkapi dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, NPWP, rekening koran, dan SPT tahunan.
Baca Juga :  Heboh, Siswa SMK di Jambi Temukan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis

Batas Gaji Maksimal KPR Subsidi 2025:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8,5 juta (lajang), Rp10 juta (menikah)
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Bangka Belitung, Kepri): Rp9 juta (lajang), Rp11 juta (menikah)
  • Zona 3 (Papua dan pemekarannya): Rp10,5 juta (lajang), Rp12 juta (menikah)
  • Zona 4 (Jabodetabek): Rp12 juta (lajang), Rp14 juta (menikah)
  • Tidak ada batas resmi gaji minimal, namun disarankan setara UMR agar cicilan tidak melebihi 35% penghasilan bulanan.
Baca Juga :  Garuda Muda Bikin Geger! Indonesia U-17 Tumbangkan Uzbekistan, Laga Hidup-Mati Lawan Mali

Memahami syarat dan rentang gaji ini membantu calon pembeli menyiapkan dokumen serta rencana keuangan dengan matang untuk mendapatkan rumah impian. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru