Mahkamah Konstitusi Tegaskan Royalti Musik Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK terkait kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial. (Posnews/Ist)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK terkait kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama royalti konser akhirnya dipukul palu Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tinggi negara itu menegaskan, urusan bayar royalti pertunjukan komersial wajib ditanggung penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.

Putusan ini sekaligus mematahkan polemik lama yang selama ini bikin musisi serba salah.

Tak main-main, MK mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya.

Putusan ini langsung disambut sebagai angin segar bagi dunia musik nasional yang kerap dibelit persoalan royalti.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.

Penafsiran tegas ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab soal pembayaran royalti.

Lebih jauh, MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat dan tak punya kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai menyasar penyelenggara acara.

Baca Juga :  Perpol 10/2025 Disorot, Komisi Reformasi Pastikan Polri Hentikan Penugasan Jabatan Sipil

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan keras itu dibacakan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), sekaligus menutup babak panjang kisruh royalti konser di Tanah Air.

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berbunyi bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun, norma ini kerap menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

MK menilai persoalan utama selama ini terletak pada ketidakjelasan pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta saat karya digunakan dalam pertunjukan komersial. Situasi tersebut memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.

Penyelenggara dan Pelaku Pertunjukan

Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan acara.

Enny memaparkan, penyelenggara pertunjukan bertugas merancang, mengelola, dan menjalankan acara dari awal hingga akhir.

Baca Juga :  Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Sementara itu, pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton.

Menurut MK, jika dimaknai secara harfiah, frasa “setiap orang” berpotensi menunjuk siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya pertunjukan. Penafsiran luas ini dinilai membuka celah multitafsir.

Akibatnya, frasa tersebut selama ini memicu ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK. Kondisi ini dinilai merugikan musisi dan pelaku industri kreatif.

MK juga menyoroti bahwa keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket. Dalam konteks ini, pihak yang paling mengetahui secara rinci jumlah tiket terjual adalah penyelenggara acara.

Oleh karena itu, MK menegaskan penyelenggara pertunjukanlah pihak yang paling tepat dan adil untuk dibebani kewajiban membayar royalti.

“Pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan komersial,” tegas Enny. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
Viral Dosen UIN Jambi Digerebek Istri di Kos Bersama Mahasiswi, Jabatan Dicopot
Pria di Pool Bus MGI Sukabumi Tewas Ditusuk dan Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku
Imigrasi Soetta Gagalkan 23 Calon Haji Nonprosedural ke Jeddah, Total 42 Orang Dicegah
Cuaca Jabodetabek Minggu 3 Mei 2026, Hujan Lebat Guyur Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:20 WIB

Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:24 WIB

Viral Dosen UIN Jambi Digerebek Istri di Kos Bersama Mahasiswi, Jabatan Dicopot

Berita Terbaru