Mahkamah Konstitusi Tegaskan Royalti Musik Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK terkait kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial. (Posnews/Ist)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK terkait kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama royalti konser akhirnya dipukul palu Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tinggi negara itu menegaskan, urusan bayar royalti pertunjukan komersial wajib ditanggung penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.

Putusan ini sekaligus mematahkan polemik lama yang selama ini bikin musisi serba salah.

Tak main-main, MK mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini langsung disambut sebagai angin segar bagi dunia musik nasional yang kerap dibelit persoalan royalti.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.

Penafsiran tegas ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab soal pembayaran royalti.

Lebih jauh, MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat dan tak punya kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai menyasar penyelenggara acara.

Baca Juga :  Komisi III DPR Tegur Anwar Usman Usai Peringatan MKMK - Diminta Bertindak Layaknya Negarawan

Putusan keras itu dibacakan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), sekaligus menutup babak panjang kisruh royalti konser di Tanah Air.

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berbunyi bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun, norma ini kerap menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

MK menilai persoalan utama selama ini terletak pada ketidakjelasan pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta saat karya digunakan dalam pertunjukan komersial. Situasi tersebut memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.

Penyelenggara dan Pelaku Pertunjukan

Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan acara.

Enny memaparkan, penyelenggara pertunjukan bertugas merancang, mengelola, dan menjalankan acara dari awal hingga akhir.

Baca Juga :  Pasal 169 UU Pemilu Digugat ke MK, Advokat Soroti Potensi Nepotisme Capres-Cawapres

Sementara itu, pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton.

Menurut MK, jika dimaknai secara harfiah, frasa “setiap orang” berpotensi menunjuk siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya pertunjukan. Penafsiran luas ini dinilai membuka celah multitafsir.

Akibatnya, frasa tersebut selama ini memicu ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK. Kondisi ini dinilai merugikan musisi dan pelaku industri kreatif.

MK juga menyoroti bahwa keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket. Dalam konteks ini, pihak yang paling mengetahui secara rinci jumlah tiket terjual adalah penyelenggara acara.

Oleh karena itu, MK menegaskan penyelenggara pertunjukanlah pihak yang paling tepat dan adil untuk dibebani kewajiban membayar royalti.

“Pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan komersial,” tegas Enny. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB