Perpol 10/2025 Disorot, Komisi Reformasi Pastikan Polri Hentikan Penugasan Jabatan Sipil

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 usai putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
(Posnews/Ist)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 usai putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan sikapnya terkait polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Isu ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut posisi anggota Polri di jabatan sipil.

Melalui putusan tersebut, MK secara jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Namun demikian, Komisi Reformasi Polri menilai Perpol 10/2025 tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.

Komisi Reformasi Polri mengaku menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK diketok.

Kapolri menegaskan Polri menghentikan seluruh penugasan baru anggota aktif ke kementerian dan lembaga negara.

Bahkan, Kapolri bersama Wakapolri memastikan tidak ada lagi pengangkatan baru pascaputusan MK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian, Polri menghentikan penugasan anggota di kementerian dan lembaga sambil menunggu aturan lanjutan yang lebih tegas dan pasti,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Skandal Dokumen Epstein: Keir Starmer Desak Andrew Mountbatten-Windsor Beri Kesaksian

Bukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Selanjutnya, Jimly menegaskan penerbitan Perpol 10/2025 bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Menurutnya, Polri justru berupaya menjalankan putusan MK sambil menata status anggota yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain.

“Ini bukan kesalahan Polri. Ada anggota yang memang dibutuhkan negara. Perpol itu hadir untuk mengatur situasi tersebut. Substansinya menjalankan putusan MK, hanya memang masih ada kekurangan,” jelas Jimly.

Namun demikian, Jimly mengkritisi aspek administratif dalam Perpol 10/2025. Ia menyoroti bagian konsideran menimbang dan mengingat yang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum.

“Dalam Perpol itu tidak tercantum putusan MK. Biasanya yang dicantumkan hanya Undang-Undang Polri lama. Ini yang membuat publik menafsirkan seolah-olah Polri membangkang putusan MK,” ungkapnya.

Meski begitu, Jimly menilai kekeliruan tersebut lazim terjadi dalam praktik penyusunan regulasi di banyak kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Mi Goreng Bau Tak Sedap, 20 Siswa SD di Pasar Rebo Keracunan MBG

Menurutnya, persoalan itu lebih bersifat teknis administratif, bukan penolakan substansi putusan MK.

“Kesalahan seperti ini sering terjadi di banyak kementerian, bukan hanya di Polri. Jadi jangan langsung ditarik sebagai bentuk perlawanan terhadap MK,” tegas Jimly.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law.

Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga secara menyeluruh.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah, agar pengaturannya lebih tegas dan tidak multitafsir,” kata Jimly.

Meski polemik masih bergulir, Jimly memastikan Mabes Polri segera mengumumkan tindak lanjut resmi terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan diumumkan Polri, kemungkinan pekan ini,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas
Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru
Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas
Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:59 WIB

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:25 WIB

Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:55 WIB

Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Berita Terbaru

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:59 WIB

Era baru kebijakan Jepang. Perdana Menteri Sanae Takaichi meraih kemenangan bersejarah dalam pemilu Majelis Rendah, memberikan mandat penuh untuk reformasi fiskal agresif dan revisi konstitusi. Dok: Istimewa.

Blog

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:16 WIB

Antara meja perundingan dan pangkalan militer. Donald Trump membuka pintu diplomasi bagi Iran, sementara Teheran memperingatkan bencana bagi semua pihak jika serangan terjadi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:55 WIB