Perpol 10/2025 Disorot, Komisi Reformasi Pastikan Polri Hentikan Penugasan Jabatan Sipil

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberi keterangan usai bertemu Presiden Prabowo soal pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri di Istana Merdeka.
(Posnews/Ist)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberi keterangan usai bertemu Presiden Prabowo soal pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri di Istana Merdeka. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan sikapnya terkait polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Isu ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut posisi anggota Polri di jabatan sipil.

Melalui putusan tersebut, MK secara jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Namun demikian, Komisi Reformasi Polri menilai Perpol 10/2025 tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.

Komisi Reformasi Polri mengaku menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK diketok.

Kapolri menegaskan Polri menghentikan seluruh penugasan baru anggota aktif ke kementerian dan lembaga negara.

Bahkan, Kapolri bersama Wakapolri memastikan tidak ada lagi pengangkatan baru pascaputusan MK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian, Polri menghentikan penugasan anggota di kementerian dan lembaga sambil menunggu aturan lanjutan yang lebih tegas dan pasti,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri

Bukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Selanjutnya, Jimly menegaskan penerbitan Perpol 10/2025 bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Menurutnya, Polri justru berupaya menjalankan putusan MK sambil menata status anggota yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain.

“Ini bukan kesalahan Polri. Ada anggota yang memang dibutuhkan negara. Perpol itu hadir untuk mengatur situasi tersebut. Substansinya menjalankan putusan MK, hanya memang masih ada kekurangan,” jelas Jimly.

Namun demikian, Jimly mengkritisi aspek administratif dalam Perpol 10/2025. Ia menyoroti bagian konsideran menimbang dan mengingat yang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum.

“Dalam Perpol itu tidak tercantum putusan MK. Biasanya yang dicantumkan hanya Undang-Undang Polri lama. Ini yang membuat publik menafsirkan seolah-olah Polri membangkang putusan MK,” ungkapnya.

Meski begitu, Jimly menilai kekeliruan tersebut lazim terjadi dalam praktik penyusunan regulasi di banyak kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Bongkar Kasus Ganja 1,1 Kg, 4 Pelaku Ditangkap di Kebon Bawang

Menurutnya, persoalan itu lebih bersifat teknis administratif, bukan penolakan substansi putusan MK.

“Kesalahan seperti ini sering terjadi di banyak kementerian, bukan hanya di Polri. Jadi jangan langsung ditarik sebagai bentuk perlawanan terhadap MK,” tegas Jimly.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law.

Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga secara menyeluruh.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah, agar pengaturannya lebih tegas dan tidak multitafsir,” kata Jimly.

Meski polemik masih bergulir, Jimly memastikan Mabes Polri segera mengumumkan tindak lanjut resmi terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan diumumkan Polri, kemungkinan pekan ini,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ben-Gvir Tuai Kecaman Internasional Pasca-Video Ejekan Aktivis Gaza
Sopir Taksi Mogok di Rel Bekasi Timur Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kelalaian
Ukraina Perkuat Perbatasan Utara di Tengah Tekanan Rusia
Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang
Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Polisi Bongkar Kelalaian Open Trip
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik
Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah
Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Ben-Gvir Tuai Kecaman Internasional Pasca-Video Ejekan Aktivis Gaza

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:58 WIB

Sopir Taksi Mogok di Rel Bekasi Timur Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kelalaian

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:38 WIB

Ukraina Perkuat Perbatasan Utara di Tengah Tekanan Rusia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:06 WIB

Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Polisi Bongkar Kelalaian Open Trip

Berita Terbaru

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memicu kemarahan global setelah mengunggah video yang mengejek aktivis bantuan Gaza yang sedang ditahan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ben-Gvir Tuai Kecaman Internasional Pasca-Video Ejekan Aktivis Gaza

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Langkah preventif di Kyiv. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengerahkan pasukan tambahan ke wilayah utara dan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Belarus guna menangkal ancaman serangan baru Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina Perkuat Perbatasan Utara di Tengah Tekanan Rusia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:38 WIB