Perpol 10/2025 Disorot, Komisi Reformasi Pastikan Polri Hentikan Penugasan Jabatan Sipil

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie.
(Posnews/Ist)

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan sikapnya terkait polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Isu ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut posisi anggota Polri di jabatan sipil.

Melalui putusan tersebut, MK secara jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Komisi Reformasi Polri menilai Perpol 10/2025 tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.

Komisi Reformasi Polri mengaku menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK diketok.

Kapolri menegaskan Polri menghentikan seluruh penugasan baru anggota aktif ke kementerian dan lembaga negara.

Bahkan, Kapolri bersama Wakapolri memastikan tidak ada lagi pengangkatan baru pascaputusan MK.

“Dengan demikian, Polri menghentikan penugasan anggota di kementerian dan lembaga sambil menunggu aturan lanjutan yang lebih tegas dan pasti,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Pengungsi Afghanistan di Qatar Tolak Relokasi ke Kongo

Bukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Selanjutnya, Jimly menegaskan penerbitan Perpol 10/2025 bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Menurutnya, Polri justru berupaya menjalankan putusan MK sambil menata status anggota yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain.

“Ini bukan kesalahan Polri. Ada anggota yang memang dibutuhkan negara. Perpol itu hadir untuk mengatur situasi tersebut. Substansinya menjalankan putusan MK, hanya memang masih ada kekurangan,” jelas Jimly.

Namun demikian, Jimly mengkritisi aspek administratif dalam Perpol 10/2025. Ia menyoroti bagian konsideran menimbang dan mengingat yang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum.

“Dalam Perpol itu tidak tercantum putusan MK. Biasanya yang dicantumkan hanya Undang-Undang Polri lama. Ini yang membuat publik menafsirkan seolah-olah Polri membangkang putusan MK,” ungkapnya.

Meski begitu, Jimly menilai kekeliruan tersebut lazim terjadi dalam praktik penyusunan regulasi di banyak kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Pengawasan Polri Diperketat, Kompolnas Tingkatkan Sistem Pengaduan Digital

Menurutnya, persoalan itu lebih bersifat teknis administratif, bukan penolakan substansi putusan MK.

“Kesalahan seperti ini sering terjadi di banyak kementerian, bukan hanya di Polri. Jadi jangan langsung ditarik sebagai bentuk perlawanan terhadap MK,” tegas Jimly.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law.

Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga secara menyeluruh.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah, agar pengaturannya lebih tegas dan tidak multitafsir,” kata Jimly.

Meski polemik masih bergulir, Jimly memastikan Mabes Polri segera mengumumkan tindak lanjut resmi terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan diumumkan Polri, kemungkinan pekan ini,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB