TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menunjukkan sikap tegas terhadap gratifikasi.
Ia melaporkan hadiah berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max sebagai milik negara. Sementara itu, tongkat Kapolres dikelola oleh institusi kepolisian sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Boy menegaskan penetapan status gratifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026.
“Penetapan itu sudah resmi dikeluarkan KPK,” ujar Boy kepada wartawan.
Langkah Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Boy menjelaskan pelaporan ini merupakan langkah pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
Aturan tersebut merujuk Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan itu mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Selain itu, Boy menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen Polri menjaga integritas institusi.
“Ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Profil Singkat AKBP Boy Jumalolo
AKBP Boy Jumalolo merupakan perwira menengah Polri dengan rekam jejak kuat di bidang operasional dan manajerial. Saat ini, ia menjabat Kapolres Tangerang Selatan, wilayah dengan dinamika keamanan tinggi.
Sejak awal bertugas, Boy fokus pada penegakan hukum bersih, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan kepercayaan masyarakat.
Ia aktif mendorong jajarannya bekerja profesional, responsif, dan bebas praktik menyimpang.
Langkah pelaporan gratifikasi ini mempertegas karakter Boy sebagai pimpinan yang taat aturan dan memberi teladan langsung.
Dengan sikap zero tolerance terhadap gratifikasi, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmen antikorupsi sekaligus memberi contoh bagi penyelenggara negara lainnya. (red)
Editor : Hadwan





















