ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi

Rabu, 1 April 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kebijakan work from home (WFH) di DKI Jakarta tidak berlaku untuk semua. Gubernur Pramono Anung menegaskan sektor pelayanan publik wajib tetap bekerja dari kantor (WFO).

Pramono menegaskan tenaga kesehatan, damkar, hingga petugas lapangan tetap bekerja normal tanpa skema WFH. Langkah ini diambil agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi dan sejumlah dinas strategis juga tidak mendapat fasilitas WFH.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Senin 9 Februari 2026, BMKG Prediksi Berawan dan Hujan Ringan

Gubernur Ikut WFO

Menariknya, Pramono menyebut dirinya tidak ikut WFH. Ia tetap berkantor seperti biasa. Bahkan, profesi seperti wartawan juga tidak masuk skema kerja dari rumah.

Selanjutnya, Pemprov DKI memberi peringatan keras. ASN dilarang menyalahgunakan WFH, termasuk bekerja dari kafe atau tempat umum.

Jika melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan. Meski belum dirinci, Pramono memastikan pembinaan akan dilakukan.

Baca Juga :  PBB Memanas: Mayoritas Dewan Keamanan Kecam Blokade AS

Kuota WFH Dibatasi

Di sisi lain, Pemprov DKI mengatur proporsi ASN yang boleh WFH hanya 25–50 persen. Kebijakan ini fokus untuk pegawai dengan tugas administratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, roda pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

WFH tetap menjadi bagian strategi efisiensi energi. Namun, Pemprov menekankan disiplin dan tanggung jawab ASN agar kebijakan tidak disalahgunakan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri
Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat
Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap
Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi
Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026
Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum
Herakleitos vs Parmenides: Perdebatan Abadi Tentang Perubahan dan Keabadian

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:27 WIB

Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 15:45 WIB

Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi

Berita Terbaru

Seni berpikir benar. Aristoteles meletakkan fondasi logika formal melalui sistem silogisme, mengubah cara manusia memproses informasi dari observasi alam menjadi kesimpulan yang tak terbantahkan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:49 WIB