JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan intimidasi pedagang es gabus berbuntut panjang. Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu yang menuduh Suderajat (49) berjualan es gabus berbahan spons, resmi ditahan oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer, Kamis (29/1/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyebut majelis menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit tersebut.
“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, Kamis malam.
Selain ditahan maksimal 21 hari, Serda Heri juga menerima sanksi administratif sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI AD.
Donny menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen institusi menjaga etika dan profesionalisme prajurit.
Sementara itu, TNI dan Polri mendatangi Suderajat, pedagang es gabus yang sempat mengalami kekerasan fisik di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Sabtu (24/1/2026). Pertemuan berlangsung di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (28/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Serda Heri menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat.
“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam,” ujar Heri sambil berjabat tangan dengan korban.
TNI AD berharap penegakan disiplin ini memperkuat kepercayaan publik serta mengingatkan Babinsa agar mengedepankan pendekatan humanis. (red)
Editor : Hadwan





















