Dua Oknum Konselor Siksa Anak Jalanan di Lubuklinggau, Korban Lompat dari Lantai 2

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penganiayaan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Penganiayaan. (Posnews/Ist)

LUBUKLINGGAU, POSNEWS.CO.ID – Sangat memprihatinkan, kasus penganiayaan sadis yang mengguncang rumah rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua oknum konselor berinisial K (41) dan RA (38) tega menganiaya anak jalanan berinisial AD (15) hingga korban nekat kabur dengan cara ekstrem. Polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Penetapan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œBenar, setelah gelar perkara, dua oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi itu kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurniawan, Jumat (23/1/2026).

Peristiwa ini bermula pada Senin (15/12/2025). Saat itu, salah satu pelaku menyuruh korban membeli rokok sambil memberi uang Rp50 ribu. Namun, setelah menerima uang, korban justru kabur dari rumah rehabilitasi dengan memesan ojek online.

Baca Juga :  Sopir Taksi Mogok di Rel Bekasi Timur Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kelalaian

Meski sempat melarikan diri, korban kembali tertangkap. Setibanya di kawasan Kenanga II, AD mengaku kelaparan dan mengamen.

Tak lama kemudian, petugas rumah rehabilitasi menemukan korban dan membawanya kembali ke lokasi.

Namun, bukannya dibina, korban justru mengalami kekerasan brutal. Di dalam rumah rehabilitasi, kedua tersangka memukul kepala korban menggunakan gitar sebanyak tiga kali.

Aksi sadis itu tak berhenti di situ. Pelaku menyeret korban ke gudang di sebelah bangunan dan kembali menghajarnya.

Baca Juga :  Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis

Dalam kondisi diborgol, korban kemudian dibawa ke gudang lantai dua. Di sanalah drama pelarian terjadi. AD nekat mengutak-atik borgol hingga terlepas, lalu meloncat dari jendela lantai dua.

Tak hanya itu, korban bahkan berenang menyeberangi sungai demi menyelamatkan diri sebelum akhirnya kabur dari rumah rehabilitasi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lubuklinggau. Polisi menjerat mereka dengan pasal penganiayaan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan tegas.

Kasus ini menyita perhatian publik dan memicu kecaman luas. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik kekerasan serupa, khususnya terhadap anak dan kelompok rentan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detik-Detik Bocah 9 Tahun Dievakuasi dari Sumur 10 Meter di Bogor
Emas Gelap dari Tambang Ilegal Diburu Bareskrim, Jejaknya Mengarah ke Dubai
Prabowo: Keselamatan Warga NTT Jadi Prioritas Pemerintah
Pemuda Bawa 530 Obat Keras Diciduk Brimob di Tanah Abang
Update Gempa NTT: 53 Orang Tewas, 135 Luka, 241 Rumah Rusak
Bareskrim Sita 28 Ton Timah Ilegal, Diduga Hendak ke Malaysia
Jelang HUT RI, 30 Ribu Batang Ganja Siap Panen di Aceh Dibabat BNN
Polri Kerahkan 260 Personel dan 10 K9 Buru Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Detik-Detik Bocah 9 Tahun Dievakuasi dari Sumur 10 Meter di Bogor

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Emas Gelap dari Tambang Ilegal Diburu Bareskrim, Jejaknya Mengarah ke Dubai

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Pemuda Bawa 530 Obat Keras Diciduk Brimob di Tanah Abang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Update Gempa NTT: 53 Orang Tewas, 135 Luka, 241 Rumah Rusak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Sita 28 Ton Timah Ilegal, Diduga Hendak ke Malaysia

Berita Terbaru

Kantong parkir disiapkan untuk masyarakat yang menghadiri perayaan HUT ke-81 RI di kawasan Monas Jakarta.
(Posnews/Puspen TNI)

JABODETABEK

Mau Rayakan HUT RI di Monas? Ini 21 Lokasi Parkir yang Disiapkan

Senin, 17 Agu 2026 - 08:11 WIB