Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith hari ini, Rabu (4/2/2026).

Polisi memanggil Bahar terkait dugaan kekerasan terhadap anggota Banser Kota Tangerang saat acara ceramah di Cipondoh pada September 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono memastikan pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan pertama Bahar sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, panggilan hari ini. Soal hadir atau tidak, kami masih menunggu,” ujar Prapto, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sejoli di Koja, Korban Dipukul Usai Tegur Motor Terobos Banjir

“Kami kooperatif. Panggilan pertama pasti kami hadiri,” tegas Ichwan.

Penetapan tersangka Bahar tercantum dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik menetapkan status tersebut setelah gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik telah memeriksa saksi dan korban. Dari hasil pemeriksaan, Bahar diduga ikut melakukan pemukulan.

“Awalnya ada tiga tersangka. Dari keterangan mereka, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol

Dengan penambahan tersebut, total empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lain merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengungkap temuan baru. Ichwan menyebut adanya surat penolakan pengajian yang diduga dikirim salah satu organisasi masyarakat sebelum acara berlangsung pada 18 September 2025.

Selain itu, hasil pemeriksaan ponsel korban menunjukkan korban tergabung dalam grup WhatsApp internal ormas.

Temuan ini, menurut kuasa hukum, menguatkan dugaan korban datang untuk menolak kegiatan pengajian.

“Handphone korban masuk dalam grup tersebut,” pungkas Ichwan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya
Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas
Wakapolri Temui Otoritas Keamanan Arab Saudi, Polri Perkuat Pengawasan Haji 2026
Tragedi Genset Masjid di Tanah Datar, 2 Remaja Meninggal Keracunan CO
Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi
Viral Keributan di Jaklingko, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:55 WIB

Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:25 WIB

Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:09 WIB

DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:23 WIB

Wakapolri Temui Otoritas Keamanan Arab Saudi, Polri Perkuat Pengawasan Haji 2026

Berita Terbaru

Taylor Swift hingga Matthew McConaughey kini menggunakan hukum merek dagang untuk melindungi wajah dan suara mereka dari kloning kecerdasan buatan. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tragedi di kedalaman bumi. Ledakan gas dahsyat di tambang batu bara Liushenyu, China, merenggut setidaknya 90 nyawa, memicu seruan Presiden Xi Jinping untuk memperketat standar keselamatan kerja nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB