Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith hari ini, Rabu (4/2/2026).

Polisi memanggil Bahar terkait dugaan kekerasan terhadap anggota Banser Kota Tangerang saat acara ceramah di Cipondoh pada September 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono memastikan pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan pertama Bahar sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, panggilan hari ini. Soal hadir atau tidak, kami masih menunggu,” ujar Prapto, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Dua Polisi Gugur Saat Tangani Longsor Bandung Barat, Kapolri Beri Pangkat Anumerta

“Kami kooperatif. Panggilan pertama pasti kami hadiri,” tegas Ichwan.

Penetapan tersangka Bahar tercantum dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik menetapkan status tersebut setelah gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik telah memeriksa saksi dan korban. Dari hasil pemeriksaan, Bahar diduga ikut melakukan pemukulan.

“Awalnya ada tiga tersangka. Dari keterangan mereka, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16 Kg Sabu dari Ban Mobil di Bojongsari Depok

Dengan penambahan tersebut, total empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lain merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengungkap temuan baru. Ichwan menyebut adanya surat penolakan pengajian yang diduga dikirim salah satu organisasi masyarakat sebelum acara berlangsung pada 18 September 2025.

Selain itu, hasil pemeriksaan ponsel korban menunjukkan korban tergabung dalam grup WhatsApp internal ormas.

Temuan ini, menurut kuasa hukum, menguatkan dugaan korban datang untuk menolak kegiatan pengajian.

“Handphone korban masuk dalam grup tersebut,” pungkas Ichwan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi
AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate
Info Cuaca Jabodetabek: Cerah Berawan, Bogor Sejuk Suhu 18 Derajat
Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Usai Bentrokan Maut Menteng, Gubernur Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:40 WIB

KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:31 WIB

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Berita Terbaru

Kekalahan hukum politisi sayap kanan. Pengadilan Federal Australia menolak banding Pauline Hanson atas kasus diskriminasi rasial terhadap Senator Mehreen Faruqi. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Pengadilan Australia Tolak Banding Pauline Hanson

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:54 WIB

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JABODETABEK

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:51 WIB

Langkah besar ekosistem hiburan digital. Ubisoft merilis program lisensi PC gratis bagi para pemilik game Xbox di tengah rumor strategi konsol masa depan Microsoft. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Ubisoft Bagikan Akses Game PC Gratis Bagi Pemilik Game Xbox

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:30 WIB