JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menunjukkan sikap tegas terhadap penyelewengan bantuan sosial (bansos).
Sepanjang 2025, sebanyak 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar.
Memasuki 2026, penindakan terus berlanjut.
Hingga April, 4 pendamping PKH kembali diberhentikan. Artinya, total 53 oknum telah ditindak dalam kurun waktu tersebut.
Selain pemecatan, Kemensos juga menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping lainnya.
Sekitar 500 pendamping PKH mendapat peringatan keras karena terindikasi melanggar prosedur.
“2025 ada 49 yang kita berhentikan, hampir 500 kita beri peringatan. Tahun ini sampai April ada 4 lagi,” kata Gus Ipul, Senin (27/4/2026).
Selanjutnya, Kemensos memperkuat pengawasan dengan sistem berbasis aplikasi. Teknologi ini memungkinkan deteksi penyimpangan secara real-time di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gus Ipul mengingatkan seluruh pendamping, khususnya yang berstatus PPPK, agar bekerja profesional dan patuh aturan.
“Jangan main-main. Ikuti prosedur. Kalau melanggar, siap tanggung risiko,” tegasnya.
Tak Perlu Tunggu Pengadilan, Langsung Pecat
Kemensos memastikan penindakan dilakukan cepat. Jika bukti kuat ditemukan, oknum langsung dipecat tanpa menunggu putusan pengadilan.
Bahkan, sejumlah kasus sudah masuk ranah kepolisian hingga persidangan. Langkah cepat ini diambil agar pelayanan bansos tidak terganggu.
Tak hanya memecat, Kemensos juga langsung mengganti pendamping yang melanggar. Proses ini dilakukan cepat agar distribusi bantuan tetap berjalan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak memberi ruang bagi oknum nakal. Sebaliknya, pendamping berprestasi akan mendapat apresiasi.
Oleh karena itu, Gus Ipul menegaskan kembali komitmen integritas bagi seluruh pendamping PKH. Status sebagai PPPK dinilai membawa tanggung jawab besar, termasuk sumpah jabatan.
“Kalau melanggar, langsung diberhentikan. Banyak yang siap menggantikan,” ujarnya. (red)
Editor : Hadwan


















