Bansos Disikat Oknum, 49 Pendamping PKH Dipecat, 500 Dapat Peringatan

Senin, 27 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Posnews/Ist)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menunjukkan sikap tegas terhadap penyelewengan bantuan sosial (bansos).

Sepanjang 2025, sebanyak 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar.
Memasuki 2026, penindakan terus berlanjut.

Hingga April, 4 pendamping PKH kembali diberhentikan. Artinya, total 53 oknum telah ditindak dalam kurun waktu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pemecatan, Kemensos juga menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping lainnya.

Sekitar 500 pendamping PKH mendapat peringatan keras karena terindikasi melanggar prosedur.

“2025 ada 49 yang kita berhentikan, hampir 500 kita beri peringatan. Tahun ini sampai April ada 4 lagi,” kata Gus Ipul, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sediakan Call Center 110 dan Hotline WhatsApp Kapolda untuk Laporan Darurat

Selanjutnya, Kemensos memperkuat pengawasan dengan sistem berbasis aplikasi. Teknologi ini memungkinkan deteksi penyimpangan secara real-time di lapangan.

Gus Ipul mengingatkan seluruh pendamping, khususnya yang berstatus PPPK, agar bekerja profesional dan patuh aturan.
“Jangan main-main. Ikuti prosedur. Kalau melanggar, siap tanggung risiko,” tegasnya.

Tak Perlu Tunggu Pengadilan, Langsung Pecat

Kemensos memastikan penindakan dilakukan cepat. Jika bukti kuat ditemukan, oknum langsung dipecat tanpa menunggu putusan pengadilan.

Bahkan, sejumlah kasus sudah masuk ranah kepolisian hingga persidangan. Langkah cepat ini diambil agar pelayanan bansos tidak terganggu.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Bawa 28 Pemain ke Arab Saudi, Patrick Kluivert Siapkan Lini Depan Tajam

Tak hanya memecat, Kemensos juga langsung mengganti pendamping yang melanggar. Proses ini dilakukan cepat agar distribusi bantuan tetap berjalan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak memberi ruang bagi oknum nakal. Sebaliknya, pendamping berprestasi akan mendapat apresiasi.

Oleh karena itu, Gus Ipul menegaskan kembali komitmen integritas bagi seluruh pendamping PKH. Status sebagai PPPK dinilai membawa tanggung jawab besar, termasuk sumpah jabatan.

“Kalau melanggar, langsung diberhentikan. Banyak yang siap menggantikan,” ujarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 12:11 WIB

Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Minggu, 20 September 2026 - 07:39 WIB

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Berita Terbaru

Ilustrasi, musim hujan Jakarta diprediksi BMKG mulai Oktober 2026 dan mencapai puncak pada Januari-Februari 2027.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jakarta Mulai Masuk Musim Hujan Oktober, BMKG Ungkap Puncaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:50 WIB