Bansos Disikat Oknum, 49 Pendamping PKH Dipecat, 500 Dapat Peringatan

Senin, 27 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Posnews/Ist)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menunjukkan sikap tegas terhadap penyelewengan bantuan sosial (bansos).

Sepanjang 2025, sebanyak 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar.
Memasuki 2026, penindakan terus berlanjut.

Hingga April, 4 pendamping PKH kembali diberhentikan. Artinya, total 53 oknum telah ditindak dalam kurun waktu tersebut.

Selain pemecatan, Kemensos juga menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping lainnya.

Sekitar 500 pendamping PKH mendapat peringatan keras karena terindikasi melanggar prosedur.

“2025 ada 49 yang kita berhentikan, hampir 500 kita beri peringatan. Tahun ini sampai April ada 4 lagi,” kata Gus Ipul, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  OTT KPK di Riau, Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Ditangkap-Dibawa ke Jakarta Besok

Selanjutnya, Kemensos memperkuat pengawasan dengan sistem berbasis aplikasi. Teknologi ini memungkinkan deteksi penyimpangan secara real-time di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gus Ipul mengingatkan seluruh pendamping, khususnya yang berstatus PPPK, agar bekerja profesional dan patuh aturan.
“Jangan main-main. Ikuti prosedur. Kalau melanggar, siap tanggung risiko,” tegasnya.

Tak Perlu Tunggu Pengadilan, Langsung Pecat

Kemensos memastikan penindakan dilakukan cepat. Jika bukti kuat ditemukan, oknum langsung dipecat tanpa menunggu putusan pengadilan.

Bahkan, sejumlah kasus sudah masuk ranah kepolisian hingga persidangan. Langkah cepat ini diambil agar pelayanan bansos tidak terganggu.

Baca Juga :  Bahasa Universal Bernama Meme

Tak hanya memecat, Kemensos juga langsung mengganti pendamping yang melanggar. Proses ini dilakukan cepat agar distribusi bantuan tetap berjalan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak memberi ruang bagi oknum nakal. Sebaliknya, pendamping berprestasi akan mendapat apresiasi.

Oleh karena itu, Gus Ipul menegaskan kembali komitmen integritas bagi seluruh pendamping PKH. Status sebagai PPPK dinilai membawa tanggung jawab besar, termasuk sumpah jabatan.

“Kalau melanggar, langsung diberhentikan. Banyak yang siap menggantikan,” ujarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Kasus Kematian WNA di Depok Diusut, Polisi Periksa Petugas Imigrasi
Remaja 17 Tahun Disekap di Ancol, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Narkoba Menggurita di Tanah Abang, Polisi Sikat 5 Pelaku di Jati Bunder
ABG 17 Tahun Disekap di Hotel Ancol, WNA Ditangkap – Ratusan Vape Narkoba Disita
Reshuffle Istana: Dudung Pimpin KSP, Qodari Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Polisi Ringkus Kurir Sabu Rp1 Miliar di Tanjung Priok, Bos Masih Buron
Transformasi Lapas, Warga Binaan Disiapkan Jadi Motor Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:05 WIB

400 Ribu Buruh dan Ojol Turun ke Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Kasus Kematian WNA di Depok Diusut, Polisi Periksa Petugas Imigrasi

Senin, 27 April 2026 - 16:18 WIB

Remaja 17 Tahun Disekap di Ancol, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis Korban

Senin, 27 April 2026 - 16:01 WIB

Narkoba Menggurita di Tanah Abang, Polisi Sikat 5 Pelaku di Jati Bunder

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

ABG 17 Tahun Disekap di Hotel Ancol, WNA Ditangkap – Ratusan Vape Narkoba Disita

Berita Terbaru