Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Berbahaya, Produksi di Cirebon Sejak 2022

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ribuan produk kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidrokuinon saat penggerebekan di Cirebon, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ribuan produk kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidrokuinon saat penggerebekan di Cirebon, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Polisi langsung menetapkan ML (35) sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus distributor utama produk berbahaya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan tim memulai pengungkapan ini melalui penyelidikan dan undercover buy pada Januari 2026.

Selanjutnya, uji laboratorium memastikan day cream, night cream, dan toner LC Beauty positif mengandung merkuri dan hidrokuinon yang dilarang dalam kosmetik.

Gerebek Rumah Produksi di Cirebon

Tim Subdit III bergerak cepat. Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 17.00 WIB, penyidik menggerebek rumah produksi di Jalan Galunggung Permai, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Petugas menemukan ribuan produk jadi, bahan baku, kemasan kosong, serta alat produksi seperti mixer dan mesin press.

Baca Juga :  Polisi Tutup Jalur Puncak Mulai 18.00 WIB, Arus Dialihkan hingga Tahun Baru 2026

Polisi juga menyita serbuk hidrokuinon, krim yang sudah tercampur merkuri, dan paket siap kirim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar BPOM sejak 2016. Ia sempat berhenti, lalu kembali beroperasi sejak 2022 hingga tertangkap,” ungkap Brigjen Eko, Rabu (4/3/2026).

Tangkap Reseller di Depok

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan reseller di Pasuruan dan Depok. Pada 26 Februari 2026, tim menangkap pasangan suami istri di Jalan Margonda, Pancoran Mas, Depok, saat hendak mengirim paket LC Beauty.

Hasil interogasi mengungkap ML sebagai pemasok utama dari Cirebon. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga membongkar gudang dan lokasi produksi.

Secara keseluruhan, polisi menyita ribuan pot krim, ratusan botol toner dan facial wash, 7.500 pot kosong, 6.500 botol kosong, 2.200 hologram, serta satu unit Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Rishi Sunak Tegaskan Diri sebagai Warga Inggris Kulit Berwarna

Terancam 12 Tahun Penjara

Penyidik menjerat ML dengan Pasal 435 UU Kesehatan juncto UU Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Namun, polisi belum menahan ML karena hasil pemeriksaan Pusdokkes Polri menyatakan ia hamil 9 minggu dan dalam kondisi pascaoperasi. Tim medis merekomendasikan penahanan tidak dilakukan sementara waktu.

Dalami TPPU

Bareskrim terus mengembangkan perkara ini. Penyidik akan memeriksa ahli pidana dan ahli BPOM serta mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi juga memburu reseller lain untuk menghentikan peredaran LC Beauty di pasaran.

Bareskrim menegaskan komitmennya menindak tegas produsen kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan publik.

Polisi pun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar resmi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray
Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan
Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik
BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba
Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir
KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi
Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:24 WIB

Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray

Minggu, 19 April 2026 - 07:01 WIB

Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik

Sabtu, 18 April 2026 - 16:16 WIB

BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 15:09 WIB

Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman

Berita Terbaru