11 ABK Kepri Jadi Tersangka Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah Senilai Rp4,3 Miliar ke Malaysia

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia Timah Terendus. 11 ABK Kepri Terseret Kasus Selundup Pasir Timah Rp4,3 Miliar. (Posnews/ Humas Bakamla)

Mafia Timah Terendus. 11 ABK Kepri Terseret Kasus Selundup Pasir Timah Rp4,3 Miliar. (Posnews/ Humas Bakamla)

BATAM, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar bau busuk penyelundupan pasir timah lintas negara. Polri menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menegaskan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa para ABK secara intensif di Mapolda Kepri, Sabtu (31/1/2026).

Sebelumnya, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap kesebelas ABK tersebut pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi sambil membawa muatan pasir timah ilegal.

Baca Juga :  Mitos 5 Indra Manusia: Ternyata Kita Punya Lebih dari 20 Indra!

Kapal itu mengangkut 7,5 ton pasir timah. Jika digabung dengan nilai kapal, totalnya mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

Penyelundupan ini diduga kuat merugikan negara dalam jumlah besar.

Setelah petugas memulangkan para ABK melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026, penyidik langsung membawa mereka ke Mapolda Kepri dan menggelar pemeriksaan maraton.

Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada ABK. Penyidik menduga ada pemodal dan pengendali jaringan penyelundupan timah lintas negara yang kini tengah diburu.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

“Ini kejahatan serius yang merugikan negara. Kami memburu aktor utamanya,” tegas sumber kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka menghadapi jeratan pidana pertambangan dan penyelundupan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status penahanan.

Kasus ini kembali membuka borok mafia timah yang beroperasi di jalur laut Kepri–Malaysia. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi penyelundup sumber daya alam milik negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya
Anak Punk Pesta Miras di Cikarang, Cekcok Berujung FA Tewas Ditusuk 7 Kali
KN SAR Ramawijaya 240 Terbakar di Muara Baru, Tak Ada Korban Jiwa
Pekerja di Siak Diseret Harimau, Selamat Berkat Sorotan Lampu Alat Berat
Aksi Kekerasan OPM/KKB di Yahukimo Mengerikan, 3 Warga Sipil Tewas
Tragedi Ledakan Rumah Medan: Korban Terakhir Ditemukan, 3 Orang Tewas
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Brigpol Fredi Lukas Awes Tewas Diserang OTK di Yahukimo, Pelaku Diburu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WIB

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

Anak Punk Pesta Miras di Cikarang, Cekcok Berujung FA Tewas Ditusuk 7 Kali

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:13 WIB

KN SAR Ramawijaya 240 Terbakar di Muara Baru, Tak Ada Korban Jiwa

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:03 WIB

Pekerja di Siak Diseret Harimau, Selamat Berkat Sorotan Lampu Alat Berat

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:05 WIB

Aksi Kekerasan OPM/KKB di Yahukimo Mengerikan, 3 Warga Sipil Tewas

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Posnews/Humas PMJ)

HUKRIM

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:01 WIB

Panggung politik Hungaria memanas. Mantan PM Viktor Orban merilis Pernyataan Perlawanan pasca-penggeledahan kantor partai Fidesz oleh pihak kejaksaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mantan PM Hungaria Tuduh Pemerintah Hancurkan Demokrasi

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:22 WIB