11 ABK Kepri Jadi Tersangka Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah Senilai Rp4,3 Miliar ke Malaysia

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia Timah Terendus. 11 ABK Kepri Terseret Kasus Selundup Pasir Timah Rp4,3 Miliar. (Posnews/ Humas Bakamla)

Mafia Timah Terendus. 11 ABK Kepri Terseret Kasus Selundup Pasir Timah Rp4,3 Miliar. (Posnews/ Humas Bakamla)

BATAM, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar bau busuk penyelundupan pasir timah lintas negara. Polri menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menegaskan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa para ABK secara intensif di Mapolda Kepri, Sabtu (31/1/2026).

Sebelumnya, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap kesebelas ABK tersebut pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi sambil membawa muatan pasir timah ilegal.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima hingga Bendahara Jaringan Narkoba, Usut Dugaan TPPU

Kapal itu mengangkut 7,5 ton pasir timah. Jika digabung dengan nilai kapal, totalnya mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

Penyelundupan ini diduga kuat merugikan negara dalam jumlah besar.

Setelah petugas memulangkan para ABK melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026, penyidik langsung membawa mereka ke Mapolda Kepri dan menggelar pemeriksaan maraton.

Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada ABK. Penyidik menduga ada pemodal dan pengendali jaringan penyelundupan timah lintas negara yang kini tengah diburu.

Baca Juga :  Mengapa Ponsel Dilarang Sementara Laptop Diizinkan dalam Penerbangan?

“Ini kejahatan serius yang merugikan negara. Kami memburu aktor utamanya,” tegas sumber kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka menghadapi jeratan pidana pertambangan dan penyelundupan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status penahanan.

Kasus ini kembali membuka borok mafia timah yang beroperasi di jalur laut Kepri–Malaysia. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi penyelundup sumber daya alam milik negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Kebakaran Galuga! TPA Ditutup, Water Bombing Disiapkan
Tragedi Kebakaran Paniai: 11 Orang Tewas, 20 Luka dan 40 Rumah Ludes
Kakak Beradik di Banyuasin Dibunuh, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo
Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya
Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut
WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:51 WIB

Darurat Kebakaran Galuga! TPA Ditutup, Water Bombing Disiapkan

Selasa, 8 September 2026 - 06:28 WIB

Kakak Beradik di Banyuasin Dibunuh, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Selasa, 8 September 2026 - 06:03 WIB

Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Senin, 7 September 2026 - 09:38 WIB

Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut

Berita Terbaru

Final Fantasy VII Revelation hadir dalam versi fisik satu disc, namun gamer PS5 dan Xbox tetap wajib mengunduh data tambahan sebelum bermain. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

FF7 Revelation Hadir dalam Versi Fisik, Namun Wajib Unduh Data

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:40 WIB

WhatsApp menghentikan dukungan Android 5.0 dan 5.1 mulai 8 September 2026, menuntut pengguna beralih ke Android 6.0 Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

WhatsApp Naikkan Spesifikasi Minimal Android 6

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:30 WIB