11 ABK Kepri Jadi Tersangka Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah Senilai Rp4,3 Miliar ke Malaysia

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia Timah Terendus. 11 ABK Kepri Terseret Kasus Selundup Pasir Timah Rp4,3 Miliar. (Posnews/ Humas Bakamla)

Mafia Timah Terendus. 11 ABK Kepri Terseret Kasus Selundup Pasir Timah Rp4,3 Miliar. (Posnews/ Humas Bakamla)

BATAM, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar bau busuk penyelundupan pasir timah lintas negara. Polri menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menegaskan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa para ABK secara intensif di Mapolda Kepri, Sabtu (31/1/2026).

Sebelumnya, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap kesebelas ABK tersebut pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi sambil membawa muatan pasir timah ilegal.

Baca Juga :  Mafia Saham Dibidik, Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas di Tengah Anjloknya IHSG

Kapal itu mengangkut 7,5 ton pasir timah. Jika digabung dengan nilai kapal, totalnya mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

Penyelundupan ini diduga kuat merugikan negara dalam jumlah besar.

Setelah petugas memulangkan para ABK melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026, penyidik langsung membawa mereka ke Mapolda Kepri dan menggelar pemeriksaan maraton.

Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada ABK. Penyidik menduga ada pemodal dan pengendali jaringan penyelundupan timah lintas negara yang kini tengah diburu.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 7,5 Ton Timah Bangka Selatan ke Malaysia

“Ini kejahatan serius yang merugikan negara. Kami memburu aktor utamanya,” tegas sumber kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka menghadapi jeratan pidana pertambangan dan penyelundupan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status penahanan.

Kasus ini kembali membuka borok mafia timah yang beroperasi di jalur laut Kepri–Malaysia. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi penyelundup sumber daya alam milik negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Kecurigaan Ibu, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap di Sumenep
Baku Tembak di Nduga Tewaskan Dua Orang, TNI Temukan Uang Rp88 Juta dan 18 HP
Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi
Pesawat Asian One Air Keluar Landasan di Papua Tengah, 2 Anggota TNI Terluka
Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Sita 10 Senjata Tajam dan Airsoft Gun
Maut Mengintai di Balik Kabut Asap Sampit, 2 Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk
Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Berawal dari Kecurigaan Ibu, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap di Sumenep

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Baku Tembak di Nduga Tewaskan Dua Orang, TNI Temukan Uang Rp88 Juta dan 18 HP

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Pesawat Asian One Air Keluar Landasan di Papua Tengah, 2 Anggota TNI Terluka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki

Berita Terbaru