Bidik 31 Pihak Pemicu Lingkungan Rusak di Sumatera, Satgas PKH: Pidana Hingga Pulihkan Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penindakan 31 pihak pemicu banjir dan longsor di Sumatera di Kejaksaan Agung. (Posnews/Humas)

Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penindakan 31 pihak pemicu banjir dan longsor di Sumatera di Kejaksaan Agung. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Melihat kondisi hutan saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tancap gas. Negara mulai menghitung kerugian lingkungan akibat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Total 31 pihak terindikasi melanggar dan diduga kuat memicu bencana di Sumatera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan, perhitungan kerugian ini jadi dasar menjerat pelaku.

Kerugian lingkungan kami hitung untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Tukang Parkir di Pulogebang Disiram Air Keras, Saat Cegah Tawuran

Tak main-main, Satgas PKH menyiapkan tiga langkah keras: pidana, evaluasi izin, dan tuntutan ganti rugi lingkungan. Pelaku juga wajib memulihkan dampak bencana.

Satgas PKH mengklaim seluruh peta pelanggaran sudah di tangan. Identitas, lokasi, hingga modus perusakan lingkungan telah terdata.

Perusahaannya sudah kami petakan. Lokasi dan perbuatannya jelas,” tegas Febrie.

Penindakan tak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Perusahaan bakal dipidana dan disanksi administratif bila terbukti bersalah.

Baca Juga :  Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Prabowo Sebut Bisa Renovasi 34 Ribu Sekolah

Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno membeberkan sebaran pelanggaran. Aceh tercatat 9 perusahaan, Sumut ada 8 entitas, dan Sumbar sebanyak 14 perusahaan yang terkait langsung dengan DAS.

Kalau terbukti menyebabkan bencana, semuanya kami proses pidana,” tegas Dody.

Negara memastikan tak ada ampun bagi perusak hutan yang menjerumuskan rakyat dalam bencana. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Krisis imigrasi terbesar Afrika-Eropa. Spanyol berhasil memulangkan puluhan ribu migran dari Ceuta di tengah ketegangan diplomatik Uni Eropa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Spanyol Pulangkan 50 Ribu Migran dan Italia Bekukan Schengen

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:00 WIB

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB