BANJARBARU, POSNEWS.CO.ID — Tim Satreskrim Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang polisi gadungan berinisial SA (26) yang diduga menipu kekasihnya sendiri dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di lingkungan Polres Banjarbaru dan berhasil menguras uang korban hingga Rp5,33 juta.
Polisi menangkap SA di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (29/7/2026) setelah mengembangkan laporan korban dan melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Janji Masuk Polres Banjarbaru
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan kasus bermula pada 26 Mei 2026 ketika korban, Normarina (33), ditawari bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru.
Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bertugas sebagai anggota Polri di Polres Banjarbaru dan sanggup mengurus seluruh proses penerimaan kerja.
“Korban tertarik karena pelaku meyakinkan dapat membantu proses masuk kerja di Polres Banjarbaru,” ujar Kardi, Minggu (2/8/2026).
Korban Diminta Transfer Uang Bertahap
Setelah korban menyerahkan dokumen identitas, pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan.
Ia meminta Rp1,53 juta untuk seragam, Rp950 ribu untuk medical check up, Rp300 ribu untuk vaksin booster, dan Rp1,5 juta yang disebut sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru.
Meski seluruh permintaan dipenuhi, pelaku terus meminta korban menunggu dengan alasan proses sedang berjalan.
Korban bahkan dijanjikan akan dipanggil menghadap Kapolres, namun janji tersebut tidak pernah terwujud.
Ketika korban meminta kepastian, pelaku kembali meminta tambahan Rp2,7 juta dengan dalih membersihkan riwayat pinjaman daring yang menggunakan data korban.
Uang Habis untuk Kepentingan Pribadi
Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan meminta seluruh uangnya dikembalikan.
Karena pelaku menolak, korban melapor ke Polres Banjarbaru, yang kemudian mengusut kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh uang transfer korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku telah menggunakan modus polisi gadungan terhadap korban lain.
“Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura,” kata Kardi.
Polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan, sehingga korban lebih mudah mempercayai setiap alasan yang disampaikan pelaku.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp5.330.000.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. **
Editor : Hadwan













