BALI, POSNEWS.CO.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar markas produksi narkoba yang tersembunyi di sebuah vila mewah di Gianyar, Bali.
Laboratorium rahasia itu memproduksi narkotika jenis mephedrone atau party drug yang dikendalikan jaringan internasional asal Rusia.
Yang lebih mengerikan, sindikat ini menyulap kamar mandi vila menjadi pabrik narkoba rahasia. Dari ruangan sempit itu, para pelaku meracik zat kimia berbahaya setiap malam secara diam-diam agar tidak terdeteksi warga sekitar.
Penggerebekan dramatis terjadi dalam operasi gabungan antara Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Polda Bali.
Petugas akhirnya meringkus dua warga negara Rusia berinisial NT alias KK dan ST pada Kamis (5/3/2026).
Penangkapan berlangsung di Villa Lavana De’Bale Marcapada, kawasan Blahbatuh, Gianyar, yang selama ini diduga menjadi markas produksi narkoba.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas akhirnya menggerebek lokasi pada 5 Maret 2026 dan menangkap dua tersangka WN Rusia yang terlibat dalam produksi narkotika,” ujar Suyudi, Sabtu (7/3/2026).
Produksi Narkoba Tengah Malam
BNN mengungkap sindikat ini menjalankan produksi narkoba secara diam-diam di dalam kamar mandi vila.
Pelaku NT yang berperan sebagai “koki” narkoba memproduksi mephedrone setiap malam mulai 23.00 hingga 04.00 WITA.
“Pelaku tidak tinggal menetap di vila tersebut. Ia hanya datang saat proses produksi lalu kembali ke vila lain atau homestay untuk beristirahat,” jelas Suyudi.
Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, jaringan ini menyewa beberapa vila sekaligus di Bali.

Bahan Baku Didatangkan dari China
BNN juga mengungkap sebagian bahan baku narkoba tersebut dikirim dari China melalui paket marketplace internasional.
Awalnya, seorang pelaku berinisial KS menyewa vila di kawasan Uluwatu hanya untuk menerima paket bahan kimia dan alat laboratorium.
Setelah paket tiba, KS meninggalkan Indonesia. Selanjutnya tersangka NT masuk menggunakan identitas palsu milik KS.
Hingga kini KS masih berstatus buronan internasional (DPO).
Selanjutnya, jaringan tersebut menyewa Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana sebagai tempat penyimpanan paket.
Pelaku ST bertugas menerima kiriman bahan dan alat produksi. Setelah itu, barang diserahkan kepada NT menggunakan metode dead drop atau sistem tempel.
BNN Sita 7,8 Kg Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas produksi narkotika skala besar.
Petugas menyita mephedrone padat 644 gram dan mephedrone cair 7.250 mililiter, dengan total berat bruto mencapai 7,8 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula prekursor narkotika berupa bahan kimia padat 2,6 kilogram dan cairan 219,7 liter.
Beberapa bahan kimia yang diamankan antara lain ethyl acetate, methylamine, dichloromethane, hydrobromic acid, citric acid, hingga toluene.
Tim juga menyita berbagai peralatan produksi seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, erlenmeyer, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.
“Uji cepat laboratorium menunjukkan seluruh material tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” tegas Suyudi.
BNN mengungkap pelaku NT menerima bayaran puluhan juta rupiah dari jaringan Rusia.
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui sistem layering menggunakan money changer untuk memutus jejak transaksi.
NT diketahui menerima transfer sebesar Rp30 juta, Rp45 juta, dan Rp19 juta dari jaringan tersebut.
Bali Jadi Target Jaringan Narkoba Internasional
Menurut BNN, kasus ini menunjukkan Bali masih menjadi target jaringan narkoba internasional sebagai pasar sekaligus lokasi produksi.
“Munculnya kembali clandestine lab di Bali menunjukkan Indonesia masih menjadi sasaran jaringan narkotika global,” kata Suyudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. (red)
Editor : Hadwan





















