JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti lonjakan penyalahgunaan rokok elektrik (vape) dan gas dinitrogen oksida (N2O) atau “Whip Pink” sebagai media baru peredaran narkotika.
Karena itu, BNN mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi tegas untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan jaringan narkoba.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan keberanian politik atau political will menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyalahgunaan vape.
Ia menilai Indonesia tidak boleh ragu mengambil langkah keras seperti negara lain.
“Keberanian politik dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci. Tanpa itu, kita akan terus kecolongan,” tegas Suyudi di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Negara Tetangga Sudah Bertindak
Suyudi memaparkan, sejumlah negara telah lebih dulu bertindak tegas. Singapura menerapkan larangan total vape dan memasukkannya dalam ranah penegakan hukum narkotika.
Selain itu, Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan rokok elektrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh produksi dan distribusi vape. Melihat tren global tersebut, Suyudi menegaskan Indonesia tidak boleh tertinggal.
“Indonesia jangan sampai menjadi tempat pembuangan produk yang sudah dilarang negara lain,” tandasnya.
Modus Baru Edarkan Sabu Lewat Vape
Lebih jauh, Suyudi mengungkapkan vape kini menjadi modus operandi baru bandar narkoba. Pelaku memanfaatkan bentuknya yang menyerupai rokok biasa untuk mengelabui aparat.
“Dulu pengguna memakai bong. Sekarang mereka pakai vape. Terlihat seperti merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate,” jelasnya.
Selain vape, BNN juga mengawasi peredaran gas N2O atau “Whip Pink” yang kerap disalahgunakan untuk efek euforia dan berpotensi dicampur zat berbahaya.
Hasil Uji Lab: 100 Persen Positif Narkoba
Data terbaru dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN menguatkan kekhawatiran tersebut. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, laboratorium menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya mencengangkan.
Kepala Pusat Lab Narkotika BNN, Supianto, menyebut 134 sampel yang diuji untuk kepentingan pro justitia menunjukkan hasil 100 persen positif mengandung narkotika.
“Kami menemukan ganja sintetis, metamfetamin atau sabu, hingga etomidate dalam berbagai kombinasi,” ungkap Supianto.
Berdasarkan temuan tersebut, BNN secara resmi merekomendasikan pelarangan vape di Indonesia. Supianto menegaskan, tanpa kandungan narkoba pun vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan.
“Apalagi jika dicampur narkoba. Karena itu, kami tetap merekomendasikan pelarangan vape,” pungkasnya.
BNN berharap pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi komprehensif agar penyalahgunaan vape dan gas N2O tidak semakin meluas di kalangan generasi muda. (red)
Editor : Hadwan





















