BNN Desak Regulasi Ketat Vape dan Gas N2O, 100 Persen Sampel Positif Narkoba

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto. Dok: Istimewa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti lonjakan penyalahgunaan rokok elektrik (vape) dan gas dinitrogen oksida (N2O) atau “Whip Pink” sebagai media baru peredaran narkotika.

Karena itu, BNN mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi tegas untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan jaringan narkoba.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan keberanian politik atau political will menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyalahgunaan vape.

Ia menilai Indonesia tidak boleh ragu mengambil langkah keras seperti negara lain.

“Keberanian politik dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci. Tanpa itu, kita akan terus kecolongan,” tegas Suyudi di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Negara Tetangga Sudah Bertindak

Suyudi memaparkan, sejumlah negara telah lebih dulu bertindak tegas. Singapura menerapkan larangan total vape dan memasukkannya dalam ranah penegakan hukum narkotika.

Baca Juga :  Polri Tunggu Putusan MK Soal Syarat Masuk Polisi Wajib Sarjana

Selain itu, Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan rokok elektrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh produksi dan distribusi vape. Melihat tren global tersebut, Suyudi menegaskan Indonesia tidak boleh tertinggal.

“Indonesia jangan sampai menjadi tempat pembuangan produk yang sudah dilarang negara lain,” tandasnya.

Modus Baru Edarkan Sabu Lewat Vape

Lebih jauh, Suyudi mengungkapkan vape kini menjadi modus operandi baru bandar narkoba. Pelaku memanfaatkan bentuknya yang menyerupai rokok biasa untuk mengelabui aparat.

“Dulu pengguna memakai bong. Sekarang mereka pakai vape. Terlihat seperti merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate,” jelasnya.

Selain vape, BNN juga mengawasi peredaran gas N2O atau “Whip Pink” yang kerap disalahgunakan untuk efek euforia dan berpotensi dicampur zat berbahaya.

Hasil Uji Lab: 100 Persen Positif Narkoba

Data terbaru dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN menguatkan kekhawatiran tersebut. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, laboratorium menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya mencengangkan.

Baca Juga :  BNN Bongkar Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 69 Ton Dimusnahkan di Tempat

Kepala Pusat Lab Narkotika BNN, Supianto, menyebut 134 sampel yang diuji untuk kepentingan pro justitia menunjukkan hasil 100 persen positif mengandung narkotika.

“Kami menemukan ganja sintetis, metamfetamin atau sabu, hingga etomidate dalam berbagai kombinasi,” ungkap Supianto.

Berdasarkan temuan tersebut, BNN secara resmi merekomendasikan pelarangan vape di Indonesia. Supianto menegaskan, tanpa kandungan narkoba pun vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan.

“Apalagi jika dicampur narkoba. Karena itu, kami tetap merekomendasikan pelarangan vape,” pungkasnya.

BNN berharap pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi komprehensif agar penyalahgunaan vape dan gas N2O tidak semakin meluas di kalangan generasi muda. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek, Hujan Lebat dan Angin Kencang
Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya
Mobil Digondol Saat Korban Mabuk di Tambora, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada
Ancol Rayakan Ramadhan 1447 H dengan Tiket Gratis dan Promo Puasa Berdua
Bawa 40 Kg Ganja ke Jakarta, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi di Tol Bitung
Budi Santoso Buka Pasar Murah Kemendag Jelang Ramadan 2026, Libatkan 75 UMKM
Ramadan 2026, Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di 19 Ruas Jalan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:09 WIB

BNN Desak Regulasi Ketat Vape dan Gas N2O, 100 Persen Sampel Positif Narkoba

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:59 WIB

Mobil Digondol Saat Korban Mabuk di Tambora, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:53 WIB

Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Berita Terbaru

Pintu terbuka lebar. Kebijakan bebas visa hingga 30 hari kini memudahkan warga Inggris dan Kanada untuk menjelajahi keajaiban Tiongkok, memicu lonjakan minat dari kalangan pengelana mandiri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:53 WIB