JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di kawasan perumahan Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pelaku, mulai dari koki produksi hingga kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Aldrin Hutabarat mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Jumat (9/1/2026) usai tim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama dua bulan.
“Tim memastikan rumah itu berfungsi sebagai pabrik tembakau sintetis selama sekitar dua bulan,” ujar Aldrin, Minggu (11/1/2026).
BNN menetapkan ZD sebagai pelaku utama dan koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, serta FIR sebagai kurir.
Dari lokasi, petugas menyita 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram berbentuk padatan, residu, serta bahan kimia dan alat laboratorium.
Para pelaku mengaku membeli bahan baku dan peralatan secara daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aldrin menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas direktorat BNN dengan dukungan informasi masyarakat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” tegas Aldrin.
BNN memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















