BNN Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Besar, Perkuat P4GN Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar sebagai bagian upaya P4GN. Dok-Humas BNN

Petugas BNN memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar sebagai bagian upaya P4GN. Dok-Humas BNN

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).

Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional P4GN untuk menekan peredaran ganja di wilayah rawan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja seberat 2,3 ton.

Selanjutnya, tim BNN menemukan ladang ganja di dua lokasi, yaitu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan 3.500 batang ganja seberat 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan 1.500 batang seberat 900 kg.

Baca Juga :  KKB Serang Warga di Nabire, 1 Tewas dan 4 Luka Ditembak di Jalan Kali Semen

Kemudian, Kombes Riki Kurniawan, Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, memimpin operasi dengan dukungan 117 personel gabungan dari BNN, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Selain itu, Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini menegaskan komitmen perang melawan narkoba sesuai Pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat mendukung program Indonesia Bersinar melalui edukasi, kewaspadaan, dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Pemuda di Otista Siram Bensin dan Bakar Kekasih, Pelaku Kini Diburu Polisi

“Dengan semangat war on drugs for humanity, kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Suyudi, Sabtu (13/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BNN mengingatkan bahwa pelaku kepemilikan narkotika bisa dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara sesuai Pasal 111 UU Narkotika.

Terakhir, upaya ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 melalui penguatan penanggulangan narkoba. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7
Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi, LeBron James dan CR7 masih mendominasi di usia 40-an. Rahasianya bukan hanya latihan keras, tapi sains pemulihan (recovery) yang ekstrem. Dok: Istimewa.

SPORT

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:26 WIB