JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengguncang jaringan narkotika nasional.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menetapkan I Dewa Ketut Wiranida sebagai buronan dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/40/III/2026/Dittipidnarkoba untuk memburu pelaku I Dewa Ketut Wiranida.
Berdasarkan hasil penyidikan, I Dewa Ketut Wiranida diduga kuat berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di New Star Club, salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar, Bali.
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di ruang VIP 2 klub tersebut. Dalam pengungkapan itu, polisi lebih dulu mengamankan sejumlah tersangka, termasuk Moh. Rokip alias Rokip.
DPO dan Surat Perintah Penangkapan Terbit
Selanjutnya, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka karena khawatir ia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta pasal tambahan KUHP terbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman maksimal.
I Dewa Ketut Wiranida merupakan pria kelahiran Mataram, 18 September 1977. Ia memiliki tinggi sekitar 175 cm dengan berat 66 kg, berkulit sawo matang, dan berambut pendek. Alamat terakhirnya tercatat di kawasan Denpasar Barat, Bali.
Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury langsung memburu keberadaan tersangka.
Polisi memperluas pencarian dan mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Tim masih melakukan pengejaran intensif terhadap DPO yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini,” tegas Eko.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Polisi menilai informasi sekecil apa pun sangat penting untuk mempercepat penangkapan dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Dengan pengungkapan ini, Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. (red)
Editor : Hadwan



















