JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Hanya turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurut Dahnil, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara prinsip istitha’ah, kemampuan finansial jemaah, dan likuiditas dana operasional haji agar tetap berkelanjutan.
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365,45. Nilai ini turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dahnil.
Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Pemerintah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.924.000. Biaya itu mencakup:
- Tiket penerbangan PP dari embarkasi ke Arab Saudi Rp33.100.000,
- Akomodasi Mekkah Rp14.652.000,
- Akomodasi Madinah Rp3.872.000,
- Living cost Rp3.300.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah menanggung sebagian biaya melalui dana nilai manfaat sebesar Rp33.485.365,45 atau sekitar 38 persen dari total keseluruhan.
Kemudian, komponen ini juga mencakup semua pelayanan hingga perlindungan jemaah haji. “Dengan demikian, komponen itu mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga perlindungan bagi jemaah haji.”
Rincian Dana Nilai Manfaat
Dahnil menjelaskan, alokasi dana nilai manfaat antara lain digunakan untuk:
- Pelayanan akomodasi Rp5,5 juta,
- Konsumsi Rp6 juta,
- Transportasi Rp3 juta,
- Pelayanan Arafah–Muzdalifah–Mina Rp15 juta,
- Perlindungan Rp846 ribu,
- Pelayanan embarkasi Rp89 ribu,
- Dokumen perjalanan Rp214 ribu,
- Pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi Rp782 ribu,
- Pengelolaan BPIH Rp96 ribu.
Usulan Biaya Haji Khusus 2026
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan BPIH Haji Khusus 2026 sebesar Rp7.229.419.000. Dana ini bersumber dari nilai manfaat, setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus.
Rinciannya mencakup:
- Perlindungan jemaah Rp530,4 juta,
- Dokumen perjalanan Rp658,2 juta,
- Pembinaan jemaah di Tanah Air Rp477,3 juta,
- Pelayanan umum Rp5,53 miliar,
- Pengelolaan BPIH Rp27 juta.
“Usulan ini kami susun dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan jemaah,” tegas Dahnil. (red)





















