DOMPU, POSNEWS.CO.ID – Ancaman narkoba terhadap generasi muda kembali menjadi sorotan.
Tiga pelajar berusia 15 hingga 17 tahun diamankan polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah petugas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos.
Ketiganya masing-masing berinisial MA (17), MR (15), dan I (15). Tim gabungan Polres Dompu mengamankan mereka pada Selasa (27/10/2026) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Woja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menggeledah dua lokasi berbeda dan menemukan barang yang diduga sabu dengan berat bruto total 4,39 gram, termasuk kemasan.
Petugas juga menyita alat isap dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Sementara itu, seorang pemuda yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut berhasil melarikan diri. Polisi kini memburu orang yang bersangkutan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi membenarkan penangkapan ketiga pelajar tersebut. Ia menegaskan bahwa mereka masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
“Ketiganya masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” kata Ade Helmi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Woja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang dicurigai.
Setelah mengumpulkan informasi, tim gabungan yang terdiri atas personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, dan Polsek Woja bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan MA, MR, dan I untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Dari keterangan awal yang diperoleh, ketiga pelajar tersebut menyebut barang itu diduga berasal dari seseorang yang berada di sebuah rumah kos di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua. Namun, orang yang hendak dicari petugas sudah tidak berada di tempat.
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Perlengkapan
Penggeledahan di lokasi kedua menghasilkan tambahan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,09 gram.
Selain itu, petugas menyita satu alat isap atau bong, satu pipet yang dimodifikasi menyerupai sekop, satu gunting, plastik klip kosong, dua plastik klip gulung, dua korek api gas, satu boneka, serta uang tunai Rp10.000.
Dengan temuan dari kedua lokasi tersebut, total barang yang diduga sabu mencapai 4,39 gram bruto. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Meski demikian, temuan tersebut belum otomatis membuktikan peran setiap pelajar dalam dugaan peredaran narkotika.
Penyidik masih perlu memastikan kepemilikan barang, asal-usulnya, serta keterlibatan masing-masing orang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
Pemasok Diduga Melarikan Diri
Setelah mengamankan ketiga pelajar dan barang bukti, polisi melanjutkan pengejaran terhadap orang yang diduga menjadi sumber perolehan sabu tersebut.
Ade Helmi mengatakan, petugas masih mendalami keterangan para terduga, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.
“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian serta pendalaman oleh penyidik,” ujar Ade Helmi.
Polisi berharap pengembangan perkara dapat mengungkap rantai perolehan narkotika tersebut, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Hingga informasi terakhir yang tersedia pada Kamis (29/10/2026), belum ada konfirmasi bahwa orang yang diduga menjadi pemasok itu telah ditangkap.
Penanganan Hukum Harus Melindungi Anak
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga anak yang masih bersekolah. Selain menelusuri dugaan tindak pidana, aparat juga wajib memperhatikan hak dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penerapannya harus mempertimbangkan usia, jenis perkara, dan persyaratan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyidik perlu memastikan status serta peran masing-masing pelajar secara cermat.
Publik juga perlu membedakan antara orang yang diduga terlibat, pengguna narkotika, dan pihak yang terbukti mengedarkan barang terlarang karena masing-masing memiliki fakta serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi tentang bahaya narkoba.
Pengawasan lingkungan pergaulan, komunikasi terbuka dengan anak, serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan dapat membantu mencegah anak terpapar penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kini, polisi masih mendalami perkara dan memburu orang yang diduga menjadi sumber pasokan.
Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan peran setiap pihak sekaligus mencegah peredaran narkotika menyasar lebih banyak generasi muda di Dompu. **
Editor : Hadwan













