Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Posnews/KPK)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono menggalang setoran uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam skema yang terungkap, Sadmoko menargetkan setoran dari tiap perangkat daerah hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, setiap satuan kerja diminta menyetor sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Target awal yang dipatok mencapai Rp515 juta, namun dalam praktiknya nominal setoran dari masing-masing perangkat daerah bervariasi.

“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan pemberian THR bagi dirinya dan pihak eksternal,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  KPK Bongkar Modus Baru OTT, Koruptor Tak Lagi Serah Terima Langsung Tapi Skema Layering

Setoran Mulai Rp3 Juta Hingga Rp100 Juta

Menurut KPK, realisasi setoran dari perangkat daerah berkisar mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Syamsul bahkan meminta agar dana tersebut sudah terkumpul paling lambat 13 Maret 2026.

Jika ada perangkat daerah yang belum menyetor, para asisten pemerintah kabupaten akan menagih langsung. Penagihan itu juga dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Dari pengumpulan tersebut, tim KPK menemukan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Sadmoko melalui salah satu asisten daerah bernama Ferry Adhi Dharma.

Asep menjelaskan, dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyetor uang sesuai permintaan bupati.

Baca Juga :  Peserta Magang Nasional Dapat Uang Saku Setara UMK, Mulai 20 Oktober 2025

“Sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang dikumpulkan melalui saudara FER dengan total mencapai Rp610 juta,” jelas Asep.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh tim KPK.

Pemerasan Berkaitan Proyekdi Lingkungan Pemerintah

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan pemerasan tersebut juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Diduga ada penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.

KPK kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menghebohkan publik menjelang Lebaran ini.

Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru