BATAM, POSNEWS.CO.ID β Pelarian Basri Lewaimang, sosok yang disebut polisi sebagai pengelola tempat hiburan malam sekaligus bandar narkoba di kawasan Planet Batam, akhirnya terhenti.
Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah sebelumnya kabur meninggalkan Indonesia.
Penangkapan ini menjadi babak baru pengusutan dugaan jaringan narkoba di HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi sebelumnya menetapkan Basri sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Basri tiba di Bareskrim Polri dengan tangan diborgol dan dikawal penyidik. Mengenakan pakaian serba hitam, dia memilih bungkam ketika digiring masuk ke gedung Bareskrim.
Diburu hingga Johor Bahru
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol setelah keberadaan Basri terpantau di Johor Bahru.
βYang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,β kata Drago kepada wartawan.
Polisi menduga Basri melarikan diri setelah penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
Berdasarkan data perlintasan, Basri diketahui menyeberang menggunakan kapal feri menuju Malaysia pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.43 WIB, sehari setelah penindakan awal pada 10 Agustus.
Kini, penyidik masih menggali lebih dalam peran Basri dalam jaringan tersebut.
Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Planet
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut Basri memiliki peran penting dalam aktivitas di Planet 1, 2 dan 3.
Polisi menduga Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan malam, tetapi juga menjadi pemasok berbagai jenis narkotika yang diedarkan kepada pengunjung.
βPeran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,β ujar Eko.
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan adalah skala peredaran yang diungkap penyidik.
Polisi memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di tempat hiburan tersebut. Jumlah itu bahkan disebut dapat melonjak ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Polisi Sita Puluhan Aset
Pengusutan tidak berhenti pada penangkapan Basri. Penyidik juga mengejar aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Dalam pengembangan perkara, polisi dilaporkan menyita 34 aset, terdiri dari 14 aset bergerak dan 20 aset tidak bergerak.
Aset yang diamankan antara lain kendaraan, properti, hingga kapal.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus keuntungan ekonomi yang diduga berasal dari bisnis narkoba.
Sejumlah Kelab Malam Disegel
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Polisi menyegel V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh. Petugas juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.
Penindakan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam Batam.
Dari Buronan hingga Diborgol
Perjalanan kasus Basri kini berbalik tajam. Beberapa hari lalu, namanya masih tercantum sebagai DPO Bareskrim dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Kini, dia sudah berada di tangan penyidik.
Polisi masih harus membongkar seluruh jaringan yang diduga terhubung dengan Basri, termasuk sumber narkotika, pihak yang membantu distribusi, serta aliran uang dari bisnis ilegal tersebut.
Penangkapan Basri menjadi peringatan keras bahwa pelarian ke luar negeri bukan jaminan untuk lolos dari jerat hukum.
Lebih jauh, pengungkapan dugaan peredaran puluhan ribu ekstasi setiap bulan menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di lingkungan hiburan malam.
Perkara ini masih berjalan. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. **
Editor : Hadwan














