Buruh Jabar Tunggu Janji Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026, FSP SPSI Soroti Dasar Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Jawa Barat memanas. Pasalnya, selama ini kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada para pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jabar masih menunggu janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi keputusan upah sektoral kabupaten/kota.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menegaskan, publik kini menanti sikap tegas orang nomor satu di Jawa Barat.

“Inilah yang ditunggu publik, komitmen gubernur yang punya kredibilitas dan integritas,” kata Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).

Namun, Sidarta menekankan, UMSK bukan sekadar angka. Lebih dari itu, penetapan upah harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sah.

Selama ini, Pemprov Jabar menyebut UMSK hanya layak untuk sektor berisiko tinggi dan sangat tinggi. Padahal, menurut Sidarta, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memuat syarat klasifikasi risiko kerja.

Baca Juga :  Kapolri Minta Propam Usut Video Brimob Tabrak Driver Ojol di RSCM

Sebaliknya, klasifikasi risiko kerja tinggi justru merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2019, yang hanya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi itu untuk kepentingan jaminan sosial, bukan dasar penetapan upah minimum,” tegasnya.

Karena itu, Sidarta menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, bahkan cacat regulasi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Rekomendasi ini sah dan menjadi instrumen resmi penetapan UMSK sesuai PP 49/2025,” ujar Sidarta.

Janji Revisi Upah Minimum Sektoral

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan pemerintah tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur UMSK 2026.

Langkah ini, kata dia, merupakan respons langsung Gubernur Dedi Mulyadi atas aspirasi buruh dan dunia usaha.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

“Gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Setiap kebijakan harus punya dasar hukum yang kuat,” kata Herman.

Ia menjelaskan, revisi Kepgub dipicu permintaan klarifikasi serikat pekerja di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga telah memanggil para bupati, wali kota, serta Dewan Pengupahan dari delapan daerah tersebut untuk berdialog di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025).

“Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya agar ada kesamaan persepsi dalam penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkas Herman.

Kini, publik dan buruh Jawa Barat menanti langkah final Gubernur. Revisi UMSK 2026 dituntut tak hanya adil, tetapi juga bebas celah hukum.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas
Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru
Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas
Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:59 WIB

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:25 WIB

Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:55 WIB

Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Berita Terbaru

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:59 WIB

Era baru kebijakan Jepang. Perdana Menteri Sanae Takaichi meraih kemenangan bersejarah dalam pemilu Majelis Rendah, memberikan mandat penuh untuk reformasi fiskal agresif dan revisi konstitusi. Dok: Istimewa.

Blog

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:16 WIB

Antara meja perundingan dan pangkalan militer. Donald Trump membuka pintu diplomasi bagi Iran, sementara Teheran memperingatkan bencana bagi semua pihak jika serangan terjadi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:55 WIB