Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dikabarkan telah berdamai dengan pihak pelapor. Meski demikian, proses hukum belum otomatis berhenti.

Polda Metro Jaya menegaskan, permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap pengkajian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, perkara belum diputuskan dan tetap berjalan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, mekanisme RJ tidak bisa langsung dikabulkan hanya karena kedua pihak sepakat berdamai.

“Prosesnya masih berjalan. Restorative justice diajukan oleh tersangka kepada korban atau pelapor, lalu akan dikaji apakah memenuhi syarat,” tegas Budi, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  4.592 Personel Gabungan Siaga, Polda Metro Jaya Jaga Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kesepakatan damai memang menjadi syarat awal. Namun, hal itu belum cukup untuk menghentikan proses hukum secara otomatis.

Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah permohonan RJ layak disetujui atau tidak.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah penghentian perkara bisa dipertimbangkan.

“Kalau sudah disetujui dan memenuhi syarat, baru bisa dilakukan restorative justice,” ujarnya.

Di sisi lain, polisi memastikan hingga kini belum ada keputusan final. Seluruh tahapan masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk evaluasi menyeluruh.

Baca Juga :  Reddit Lawan Balik: Gugat Larangan Medsos Australia di Pengadilan Tinggi

“Perkara masih berjalan. Kita tunggu hasil gelar perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Permohonan tersebut telah disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan adanya pengajuan tersebut.

“Permohonan restorative justice sudah disampaikan minggu lalu,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut nama mantan kepala negara.

Oleh karena itu, publik kini menunggu keputusan resmi penyidik, apakah perkara akan dihentikan melalui mekanisme RJ atau berlanjut ke tahap berikutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sore Hari di Jabodetabek pada Minggu 31 Mei 2026
Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita
Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban
Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah
Misteri Kematian Wanita 20 Tahun di Hotel Jaksel Terungkap, Pelaku Dibekuk
Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor CPO, Kantor PT MMS Digeledah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:56 WIB

58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:14 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sore Hari di Jabodetabek pada Minggu 31 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:45 WIB

Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban

Berita Terbaru