Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dikabarkan telah berdamai dengan pihak pelapor. Meski demikian, proses hukum belum otomatis berhenti.

Polda Metro Jaya menegaskan, permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap pengkajian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, perkara belum diputuskan dan tetap berjalan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, mekanisme RJ tidak bisa langsung dikabulkan hanya karena kedua pihak sepakat berdamai.

“Prosesnya masih berjalan. Restorative justice diajukan oleh tersangka kepada korban atau pelapor, lalu akan dikaji apakah memenuhi syarat,” tegas Budi, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Misteri Tulang di Pegunungan Cardamom: Nancy Athfield dan Teka-Teki Mayat dalam Guci

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kesepakatan damai memang menjadi syarat awal. Namun, hal itu belum cukup untuk menghentikan proses hukum secara otomatis.

Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah permohonan RJ layak disetujui atau tidak.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah penghentian perkara bisa dipertimbangkan.

“Kalau sudah disetujui dan memenuhi syarat, baru bisa dilakukan restorative justice,” ujarnya.

Di sisi lain, polisi memastikan hingga kini belum ada keputusan final. Seluruh tahapan masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk evaluasi menyeluruh.

Baca Juga :  Matinya Tulisan Sambung: Mengapa Otak Kita Lebih Cerdas Saat Memegang Pena?

“Perkara masih berjalan. Kita tunggu hasil gelar perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Permohonan tersebut telah disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan adanya pengajuan tersebut.

“Permohonan restorative justice sudah disampaikan minggu lalu,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut nama mantan kepala negara.

Oleh karena itu, publik kini menunggu keputusan resmi penyidik, apakah perkara akan dihentikan melalui mekanisme RJ atau berlanjut ke tahap berikutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru