JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak 65 orang diamankan melalui langkah pencegahan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari strategi preventive strike dan preventive education.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi masih memeriksa 65 orang itu untuk memastikan keterkaitannya dengan aksi demonstrasi.
Polisi Sita Barang yang Dinilai Berbahaya
Dalam rangkaian pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Petugas menyita senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu.
Material tersebut diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov.
Temuan itu menjadi perhatian serius karena aksi demonstrasi seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi, bukan tempat membawa benda yang berpotensi membahayakan peserta maupun masyarakat sekitar.
65 Orang Masih Diperiksa
Polisi belum langsung menyimpulkan seluruh orang yang diamankan sebagai pelaku kerusuhan. Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterkaitan mereka dengan aksi di depan Gedung DPR.
Informasi terbaru menyebut dua dari 65 orang telah ditahan dan diproses lebih lanjut, sedangkan lainnya masih menjalani pendalaman.
Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Setiap orang tetap harus diproses berdasarkan bukti dan keterlibatan masing-masing.
Aspirasi Tetap Boleh, Kerusuhan Jangan
Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, hak tersebut berjalan bersama kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan orang lain.
Aspirasi boleh lantang, tetapi kekerasan tidak boleh menjadi jalan. Demonstrasi yang damai justru membuat tuntutan masyarakat lebih mudah didengar tanpa menimbulkan korban atau kerusakan.
Karena itu, masyarakat yang mengikuti aksi perlu mematuhi aturan, tidak membawa senjata atau benda berbahaya, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. **
Editor : Hadwan














