Demo di DPR, 65 Orang Diamankan Polisi: Ada Bensin dan Botol Bersumbu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. Posnews/Humas PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. Posnews/Humas PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sebanyak 65 orang diamankan melalui langkah pencegahan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari strategi preventive strike dan preventive education.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi masih memeriksa 65 orang itu untuk memastikan keterkaitannya dengan aksi demonstrasi.

Polisi Sita Barang yang Dinilai Berbahaya

Dalam rangkaian pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Petugas menyita senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu.

Material tersebut diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov.

Temuan itu menjadi perhatian serius karena aksi demonstrasi seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi, bukan tempat membawa benda yang berpotensi membahayakan peserta maupun masyarakat sekitar.

65 Orang Masih Diperiksa

Polisi belum langsung menyimpulkan seluruh orang yang diamankan sebagai pelaku kerusuhan. Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterkaitan mereka dengan aksi di depan Gedung DPR.

Informasi terbaru menyebut dua dari 65 orang telah ditahan dan diproses lebih lanjut, sedangkan lainnya masih menjalani pendalaman.

Baca Juga :  KJMU Bermasalah, 6 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Lanjut Kuliah

Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Setiap orang tetap harus diproses berdasarkan bukti dan keterlibatan masing-masing.

Aspirasi Tetap Boleh, Kerusuhan Jangan

Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, hak tersebut berjalan bersama kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan orang lain.

Aspirasi boleh lantang, tetapi kekerasan tidak boleh menjadi jalan. Demonstrasi yang damai justru membuat tuntutan masyarakat lebih mudah didengar tanpa menimbulkan korban atau kerusakan.

Karena itu, masyarakat yang mengikuti aksi perlu mematuhi aturan, tidak membawa senjata atau benda berbahaya, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel
CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib
Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:42 WIB

MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Berita Terbaru