Hakim Tolak Gugatan Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh penyidik tetap berlanjut.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan yang sama, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sah dan sesuai prosedur hukum.

Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita

“Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar Indah dalam persidangan.

KPK juga menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyidikan dalam perkara ini telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan. Selain itu, penyidik juga lebih dulu memeriksa Yaqut sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan terkait status tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini mulai mencuat ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK juga mengungkap perhitungan awal kerugian negara yang sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Ribu KL Solar di Banyuasin, Dua Kapal Disita

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kedua tersangka itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA)

Tak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan, sehingga status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tetap berlaku dan penyidikan KPK terus berlanjut.

Putusan ini membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang kini menjadi sorotan publik nasional.  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Berita Terbaru

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB

Langkah taktis raksasa semikonduktor. Intel mengonfirmasi kembalinya fitur Hyper-Threading mulai prosesor server Xeon 8 Coral Rapids. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Intel Resmi Menghidupkan Kembali Teknologi Hyper-Threading

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:00 WIB

Kartu grafis termahal buatan ASUS. ROG Astral GeForce RTX 5090 Edition 20 mengusung layar AMOLED melengkung, pendingin quad-fan, dan sentuhan warna emas. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Resmi Meluncurkan ROG Astral RTX 5090 Edition 20

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:00 WIB